Perlawanan JPU Ditolak, H Suhardi Minta Keadilan

by baritopost.co.id
0 comment 4 minutes read

Banjarmasin, BARITO – H Suhardi dan Hj Sarmah pasangan suami istri (pasutri) yang sempat dijadikan terdakwa atas tuding melakukan penggelapan hingga menjalani proses pengadilan bahkan sempat mendekap dibalik jeruji besi, meminta keadilan harus ditegakkan.

Pasutri ini akhirnya dibebaskan setelah eksepsi yang disampaikan mereka melalui tim penasehat hukum dari Kantor Samsul Hidayat dan rekan diterima majelis hakim yang menyidangkan perkaranya.
Putusan sela majelis hakim pada Pengadilan Negeri Banjarmasin menyatakan keduanya dibebaskan karena ranah hukumnya dianggap bukan pidana umum melainkan perdata,, dan ini dikuatkan dengan adanya pernyataan dari pihak Pengadilan Tinggi Banjarmasin yang menolak surat perlawanan yang di ajukan JPU Supriadi atas putusan sela tersebut.

Hal ini diungkapkan tim hukum Samsul Hidayat SH MH dan rekan melalui juru bicaranya Rani SH MH dalam conference pers yang digelar di salah satu rumah makan di Banjarmasin, Minggu (25/10/2020).

Menurut tim hukum Samsul Hidayat, terkait permasalahan Laporan Pidana yang dilakukan oleh Pelapor : Harry Nata, ST di Polda Kalsel yang berlanjut hingga Jaksa Penuntut Umum menaikkan Perkaranya dalam 1 hari (dilimpah dari kepolisian tanggal 10 agustus 2020 dan langsung di limpahkan oleh Jaksa
pada hari yang sama).

“Yang mana dalam perkara yang mendudukkan pasangan Suami Istri Haji Suhardi dan Hj. Sarmah selaku Direktur Utama PT. Rahmah Mandiri Mulia (Perusahaan bergerak di bidang jasa angkuta
Houling di Balangan), pada pengadilan Negeri Banjarmasin tersebut bernomor
739/Pid.B/2020/PN. Bjm, Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (Jaksa Supriadi dari Kejati Kalsel)
dinyatakan Batal oleh Majelis Hakim yang menyidangkan Perkaranya,”ucapnya.

Lanjutnya dakwaan jaksa dinyatakan batal karena mendapat Ekespsi/ Tangkisan keberatan dari Tim
Penasehat Hukum para Terdakwa dari Kantor Hukum Samsul Hidayat, SH, MH dan Rekan, yang focus keberatan/ eksepsi, bahwa Surat dakwaan yang di buat Jaksa telah mengaburkan keadaan hukum yang sebenarnya,

“Dimana dalam Dakwaan Jaksa menyebut kalau pelapor adalah Direktur PT. RMM, berdasarkan Rapat
Umum Pemegang Saham Luar Biasa PTT. RMM tanggal 02 Februari 2019, sedangkan secara
nyata RUPS-LB tanggal 02 Februari tersebut adalah RUPS- LBH “abal-abal” yang keberadaan
nya telah dinyatakan Pengadilan Negeri Paringin serta dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi
Banjarmasin Kalsel kalau dilakukan secara tidak sah dan melawan hukum,”kata Rani SH MH, salah satu tim hukum.

Kemudian pada putusan di dua tingkat peradilan tersebut juga menetapkan kalau HJ. Sarmah tetap
sebagai direktur Utama PT. RMM., akibat tidak membuat isi dakwaan secara cermat dan lengkap, Dakwaan yang dibuat Jaksa untuk mendudukkan pasangan Suami Istri Pendiri PT. RMM tersebut dinyatakan Batal oleh Majelis Hakim yang menyidangkan Perkaranya dan selanjutnya membebaskan para Terdakwa dari tahanan.

Selanjutnya Jaksa Penuntut Umum Supriadi melakukan Perlawanan atas dibatalkannya Surat
Dakwaan yang di buat nya, menyatakan perlawanan atas Putusan Majelis Hakim yang
menyidangkan Perkara dimaksud, serta meminta Pengadilan Tinggi Banjarmasin Kalimantan
Selatan di Banjarbaru untuk membatalkan Putusan tersebut.

“Pada tanggal 19 Oktober 2020, terbitlah keputusan dari Majelis Hakim Tinggi
yang memeriksa Perlawanan Jaksa Penuntut Umum tersebut, dengan Putusan yang
menguatkan/ sejalan dengan Putusan Hakm di tingkat pertama,”jelas Rani.

Atas dua putusan ini yang dirasa sudah cukup kuat, H Suhardi dan istri merasa bahagia dan meminta agar keadilan itu benar-benar ditegakkan, karena mereka merasa di Diskriminalisasi,

“Kami sebenar sudah lebih dulu melakukan laporan namun, hingga saat ini belum diproses, tapi malah kami lebih dulu diproses, ada apa ini,”ucap H Suhardi

Sebelumnya diberitakan, p utusan sela majelis hakim pada Pengadilan Negeri Banjarmasin, yang mengabulkan eksepsi atau keberatan yang diajukan sepasang suami istri yang menjadi terdakwa kasus dugaan penipuan penggelapan, rupa mendapat respon dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Supriadi SH MH, aksa dari Kejati Kalsel yang menjadi JPU pada sidang dugaan kasus penipuan dan penggelapan, ketika dikonfirmasi Mata Banua, Kamis (24/9/2020),menyatakan melakukan perlawanan atas putusan sela majelis hakim yang menyidangkan perkaranya.

Diketahui, karena sidang tidak dapat dilanjutkan dua terdakwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan dibebaskan dari tahanan rutan.

Dibebaskannya kedua terdakwa atas nama Hj Sarmah dan H Suhardi dari tahanan rutan Polda Kalsel, setelah dikeluarkannya petikan putusan sela majelis hakim pada Pengadilan Negeri Banjarmasin, yang menyidangkan perkaranya.

Yang mana majelis hakim yang diketuai Hj Roesmawati mengabulkan keberetan atau eksepsi yang diajukan kedua terdakwa melalui penasehat hukum mereka dari kantor hukum Hairani SH MH dan Roni SH MH.

Menurut majelis hakim dalam sidang dengan agenda putusan sela, yang digelar di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Senin (21/9/2020), mengabulkan eksepsi atau keberatan yang diajukan terdakwa, dan menyatakan sidang tidak dapat dilanjutkan.

Oleh karena itu, kedua terdakwa H Suhardi dan Hj Sarmah, sekitar pukul 16.00 Wita, dikeluarkan dari Rutan Polda Kalsel.Kedua terdakwa dijemput oleh keluarga dan penasehat hukum mereka.

Untuk diketahui H Suhardi dan Hj Sarmah ini sepasang suami istri merupakan Direktur Utama PT. HMM yang dituding melakukan dugaan penipuan dan penggelapan, hingga ditahan di Rutan Polda Kalsel sejak tanggal 21 Juli 2020.

Sebelum kasus ini sampai ke pengadilan, ternyata telah ada dua buah Putusan Pengadilan Negeri Paringin dan Putusan Pengadilan Tinggi Banjarmasin Kalsel yang menyatakan Terdakwa Hj. Sarmah tetap sebagai Direktur Utama PT. RMM, sehingga dakwaan jaksa tersebut kabur dan dibatalkan oleh Majelis hakim.

 Penulis : Mercurius

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment