Perda Jasa Konstruksi Akomodir Kepentingan Kontraktor

by baritopost.co.id
0 comment 3 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Jasa Konstruksi akhirnya ditetapkan DPRD Kalimantan Selatan menjadi Peraturan Daerah (Perda), Senin (24/6) dalam rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kalsel H Burhanuddin dihadiri Wakil Gubernur Kalsel H Rudy Resnawan.

Dengan penetapan Perda tersebut, maka diharapkan dapat mengakomodir perusahaan jasa konstruksi di daerah ini untuk mampu bersaing dan berkiprah sebagai mitra kerja Pemerintah Daerah dengan mengacu pada aturan perundang-undangan yang berlaku.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda tentang Jasa Konstruksi, H Puar Junaidi menuturkan, keberadaan Perda itu kan mengakomodir kepentingan-kepentingan, khususnya berkaitan dengan jasa konstruksi, yang mengakomodir kepentingan-kepentingan mitra kerja Pemerintah Daerah di bidang konstruksi.

“Perda Jasa Konstruksi ini, kita membutiri terkait Keputusan Presiden (Keppres) tentang Pengaturan Barang dan Jasa. Sehingga aturan-aturan yang ada dalam Keppres itu kita tindak lanjuti sebagai petunjuk pelaksanaan kegiatan Pemerintah Daerah, disamping ada undang-undangnya,” ujar Puar kepada wartawan, seusai rapat paripurna.

Dikatakan Puar, kita memang terlambat melakukan penetapan Perda ini, karena Peraturan Pemerintahnya (PP) belum terbit.

“Perda ini pembahasannya sejak 2018. Jadi hampir satu tahun,” sebutnya.

Selain waktu itu menunggu terbitnya PP, lanjutnya, ini juga menyangkut persyaratan-persyaratan yang disyaratkan di dalam ketentuan peraturan perundang-undangan dan itu disederhanakan.

Puar mencontohkan, misalkan soal tenaga tehnik yang memiliki sertifikasi keahlian, maka tenaga tehnis ini tidak mesti setiap bidang pekerjaan, jadi setiap perusahaan itu cukup satu, karena dari jumlah perusahaan dengan jumlah sumber daya manusianya yang sesuai bidang disiplin ilmunya tidak sebanding.

“Tidak mungkin perusahaan itu menyediakan sejumlah tenaga ahli itu sesuai dengan masing-masing bidang,” tukasnya.

Ia contohkan misalkan pada bidang pengairan, bidang jalan dan jembatan serta bidang lainnya.

“Sehingga secara keseluruhan perusahaan itu tidak lagi dibebani terlalu banyak staf ahli, tetapi staf ahli itu sudah memiliki sertifikasi. Karena tidak mungkin semua perusahaan itu setiap tahunnya mendapat pekerjaan,” kata Puar.

Politisi Golkar ini mencontohkan kalau tenaga tehnik itu dengan penggajian secara permanen, maka itu tidak mungkin dilakukan oleh perusahaan. Karena tidak ada jaminan perusahaan itu setiap tahun mendapatkan pekerjaan.

Oleh sebab itu, imbuhnya, kita memberikan solusi-solusi dengan ketentuan peraturan-peraturan yang dapat memberikan kesempatan dan peluang kepada semua perusahaan itu untuk berpartisipasi mengikuti pelaksanaan pelelangan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah.

“Adanya Perda ini dapat memperkuat posisi kedudukan perusahaan dan landasan daripada ketentuan, yang selama ini menjadi kendala bagi pihak perusahaan-perusahaan itu dengan adanya aturan-aturan itu yang memungkinkan untuk bisa dipenuhi oleh pihak perusahaan,” harapnya.

Dikatakannya, salah satunya memiliki pengalaman kerja, sementara kalau tidak mendapatkan pekerjaan bagaimana bisa memiliki pengalaman pekerjaan, artinya ini di monopoli oleh perusahaan yang sudah memiliki pekerjaan pada bidang itu.

“Dengan Perda ini memberi peluang kepada perusahaan di daerah untuk ikut berkompetisi. Jadi tidak hanya didominasi oleh perusahaan-perusahaan pihak luar,” pungkasnya.

Sementara itu Gubernur Kalsel H Sahbirin Noor melalui pendapat akhirnya dibacakan Wakil Gubernur Kalsel H Rudy Resnawan mengatakan, terhadap Raperda tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi berdasarkan kewenangan yang diberikan oleh UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, Pemerintah Daerah selain menyelenggarakan kewenangan Pemerintah Pusat di daerah juga melaksanakan dua sub urusan sebagai tugas utama, yakni menyelenggarakan pelatihan tenaga ahli konstruksi dan menyelenggarakan sistem informasi jasa konstruksi skala provinsi.

Sebagai wakil Pemerintah Pusat di daerah, lanjutnya, Gubernur memiliki tanggung jawab untuk melakukan pembinaan dan pengawasan jasa konstruksi, baik yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah sendiri melalui organisasi perangkat daerah yang membidangi maupun terhadap penyelenggaraan jasa konstruksi oleh Pemerintah Kabupaten dan Kota.

Dengan ditetapkannya Perda ini bertujuan untuk memberikan arah pertumbuhan dan perkembangan jasa konstruksi dalam rangka mewujudkan struktur usaha yang kukuh, andal, berdaya saing tinggi dan hasil jasa konstruksi yang berkualitas, sehingga terwujud tertib penyelenggaraan jasa konstruksi yang menjamin kesetaraan kedudukan antara pengguna jasa dan penyedia jasa dalam menjalankan hak dan kewajiban serta meningkatkan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan. Sedangkan melalui pengawasan, Gubernur bertanggungjawab untuk memastikan seluruh pelaksanaan dilakukan sesuai dengan kebijakan pemerintah di bidang jasa konstruksi.sop

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment