Perbup No.26 Tahun 2020,Tiga Pilar Kecamatan Tindak Masyarakat

by admin
0 comment 1 minutes read

Polsek Muara Harus, Polda Kalsel – Tiga Pilar Kecamatan Tindak Masyarakat melanggar Perbup No.26 Tahun 2020 pada hari Selasa(29/12/2020).

Kali ini Kapolsek Muara Harus Iptu I Nyoman Sudharma,SAP bersama-sama Camat Muara Harus H.Adityapula Nugraha,S.STP,M.IP,Danramil Kelua-Muara Harus KAPTEN Inf Budiyono sekitar pukul 09.00 Wita,Selasa(29/12) melakukan kegiatan Operasi Yustisi di Pasar Mantuil Kec.Muara Harus.

Dan dalam kegiatan Operasi Yustisi di Pasar Mantuil tersebut memberikan teguran lisan kepada Masyarakat yang melanggar Perbup No.26 Tahun 2020 dan memberikan masker kepada Masyarakat yang tidak memakai makai masker,serta menghimbau kepada Masyarakat untuk mematuhi Protokol Kesehatan Covid-19,dengan memakai masker,memcuci tangan dan menjaga jarak.

Kegiatan Operasi Yustisi ini merupakan salah satu upaya Tiga Pilar dalam memutus rantai penyebaran Virus Corona dan memberikan himbauan Perbub No.26 Tahun 2020 kepada Masyarakat Kec.Muara Harus,serta bertujuan untuk melindungi dan menjaga kesehatan masyarakat umumnya,khususnya masyarakat Kab.Tabalong.

Kapolres Tabalong AKBP M.Muchdori S.Ik, CFrA melalui Kapolsek Muara Harus Iptu I Nyoman Sudharma,SAP mengatakan Kepada Masyarakat yang melanggar Perbup No.26 Tahun 2020,agar mematuhi Prokes Covid-19 dan memakai masker pada saat keluar rumah,mencuci tangan,dan menjaga jarak,serta tetap jaga pola hidup sehat dan bersih.

Rel

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment