Perampas Motor dan Ponsel di Pasar Kupu Kupu Diringkus Macan Kalsel

by baritopost.co.id
0 comment 2 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Anggota Unit Ranmor Sat Reskrim Polresta Banjarmasin yang diback-up  Tim 2 Unit 2 Subdit 3 Ditreskrimum Polda Kalsel meringkus pelaku perampasan sepeda motor dan satu buah ponsel dari korbannya, Senin (10/8/2020) sekitar pukul 20.00 Wita. Pelaku bernama bernama Supriyadi (32) ini diamankan di kediamannya Jalan Teluk Tiram, Tanjung Berkat, Banjarmasin Barat.

Selain mengamankan pelaku pencurian dengan kekerasan tersebut, polisi juga meringkus dua tersangka penadah ponsel yang dirampas.   Kedua tersangka berinisial Rus (52) warga RT 24  Kelurahan Pekapuran Raya dan Bai warga RT 24 Kelurahan Sungai Baru.

Direktur Dit Reskrimum Polda Kalsel Kombes Pol DR Sugeng Riyadi MH MSi melalui  Kasubdit III Jatanras Kompol Riza Muttaqin membenarkan  penangkapan pelaku perampasan yang terjadi menjelang akhir Juli 2020 tersebut.

Menurut Kompol Riza Muttaqin, penangkapan pelaku menyusul laporan korban berinisial M Nik yang melaporkan perampasan motor dan ponselnya oleh Sup ketika dirinya sedang mengendarai motornya                             di Jalan Lambung Mangkurat, Pasar kupu-kupu belakang Kantor  Bank Mandiri, Jumat (24/7/2020) .        Pelaku  kemudian menghentikan motor korban disertai ancaman menggunakan senjata tajam (sajam). “Korban dipaksa menyerahkan ponsel   merk Xiaomi dan sepeda motor Honda Genio  DA 6158 AHD miliknya” ujar Riza Muttaqin kepada wartawan, Selasa (11/8/2020) sore.

Korban yang ketakutan terpaksa menyerahkan barang miliknya tersebut, sementara pelaku pun kabur membawa motor dan ponsel rampasannya itu. Atas peristiwa yang menimpanya itu korban kemudian melapor ke Polresta Banjarmasin.

Menyusul laporan korban unit Ranmor Polresta Banjarmasin yang diback-up  Tim 2 Unit 2 Subdit 3 Ditreskrimum Polda Kalsel atau yang lebih sering disebut Macan Kalsel itu langsung bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus pelaku.

Dari keterangan pelaku, sambung perwira menengah Polri asli Banua ini,  barang bukti ponsel milik korban telah dijualnya Sup kepada Bai seharga Rp.400.000. Kemudian oleh Bai ponsel itu   jual kembali kepada Rus  Rp420.000. Sedangkan barang bukti sepeda motor  milik korban masih dilakukan pencarian oleh tim gabungan.

“Selanjutnya pelaku dibawa ke Unit Ranmor Sat Reskrim Polresta Banjarmasin guna proses hukum lebih lanjut” pungkas Riza Muttaqin.

Penulis Mercurius

 

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment