Perampas Mobil dari Kuasa BCA Finance Disidang

by baritopost.co.id
0 comment 2 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Setelah kurang lebih dua tahun, Jumadi Maulana pemilik mobil Toyota Avanza yang dirampas oleh empat orang dari  PT Candi Natama kuasa dari BCA Finance cabang Banjarmasi   akhirnya kemarin bisa bernapas lega.

Pasalnya empat perampas mobil miliknya tersebut yakni Darmawan, Nines Beyki Hutabarat, Napitupulu, dan Panji Faturahman akhirnya duduk menjadi pesakitan di PN Banjarmasin.

Diseret jaksa Dewi Kurniati SH keempatnya dijerat dengan pasal 368 ayat 1 jo 55 ayat (1) ke 1 KUHP

dengan ancaman pidana paling lama 9 tahun penjara.

Dipaparkan jaksa dihadapan majelis hakim yang diketuai Affandi Widarijanto SH, kejadian berawal dari kedatangan para terdakwa ke rumah Helly Triwoyo Jalan Sungai Jingah Banjarmasin pada 28 April 2018 pukul 21.30 Wita untuk mengambil mobil Toyota Avanza karena sudah menunggak selama 5 bulan.

Oleh Helly dikatakan kalau mobil tersebut milik Jumadi Maulana yang digadaikan kepadanya.

Helly yang kemarin menjadi saksi mengatakan  telah memperlihatkan tanda kepemilikan berupa STNK dan  fotocopy BPKP serta  surat tanda laporan kehilangan dari kepolisian yang menyatakan bahwa BPKB telah digelapkan oleh Rahmadi Hidayatullah (DPO).

Namun para terdakwa berkeras ingin membawa mobil tersebut, dengan alasan untuk diamankan.

Herlly juga mengatakan tidak diberi kesempatan ngomong oleh para terdakwa sehingga dia merasa tertekan dan takut, sehingga terpaksa menyerahkan mobil tersebut.

Sementara Jumadi Maulana yang juga menjadi saksi mengaku membeli mobil itu dari Saheri, dengan cara membeli dan tidak ada melakukan kredir di BCA finance Cabang Banjarmasin.

Sebelumnya jelas tokoh masyarakat di Kelurahan Basirih ini mengatakan,   dia telah melapor ke Polsekta Banjarmasin Barat tanggal 8 Agustus 2017 perihal BPKB miliknya yang telah  digelapkan Rahmadi Hidayatullah   (DPO).

Yang kemudian diketahui BPKB Junaidi Maulana yang dilaporkan  hilang telah dijaminkan di PT BCA Finance Cabang Banjarmasin.

Atas perampasan mobil tersebut korban Jumadi Maulana mengalami kerugian satu unit Toyota Avanza 1300 E  tahun 2011 warna abu abu metalik seharga 110 juta.

Sidang sendiri kembali akan dilanjutkan Rabu (18/9) akan datang dengan agenda masih pemeriksaan saksi-saksi.

rif

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment