Penyidik Datangkan Ahli dari Ambon Cek Kekuatan Kapal Pembersih Alur

by admin
0 comment 2 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalsel terus menggenjot penanganan  kasus dugaan korupsi pengadaan kapal pembersih alur sungai milik Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi  (Dishubkominfo) Provinsi  Kalsel tahun 2015.

Setelah memanggil puluhan saksi, beberapa hari lalu penyidik mendatangkan ahli. Ahli didatangkan langsung dari Ambon. Demikian seperti yang diutarakan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalsel Munaji, Jumat (23/11).

“Untuk menghitung kekuatan kapal seperti apa kita sudah mendatangkan ahli dari Ambon,” ujar Munaji.

Ahli yang didatangkan merupakan ahli kapal. Ahli  mencek kekuatan kapal serta berbagai peralatan kapal lainnya.

“Selama dua hari ahli melakukan pengecekan,”,” ucap Munaji, seraya mengatakan belum diketahui hasilnya.

Saat pengecekan, kapal sendiri masih beroperasi. Dan hingga kini pun kapal tetap beroperasi.

“Kapalnya sih memang berfungsi,  tapi untuk beberapa pengadaannya diduga tidak sesuai spek makanya kita selidiki. Artinya indikasi melawan hukum sudah ada,” jelasnya.

Dia juga mengatakan untuk kerugian masih menunggu audit BPKP  Kalsel.

Diketahui, pengadaan kapal pembersih  alur sungai milik  Dishubkominfo Provinsi Kalsel tahun 2015 yang biasa digunakan untuk membersihkan alur sungai dari tumpukan sampah  diduga tidak sesuai spek. Selain itu  pembelian kapal diduga telah di mark’up.

Dugaan  tidak sesuai spek.  diperkuat dari hasil penelitian, bahwa adanya kekurangan volume pekerjaan seperti ukuran pelat baja yang seharusnya 8 ml, ternyata hanya 6 ml, begitu juga kran yang terpasang dikapal seharus berdasarkan kontrak berkuatan 3 ton, ternyata yang ada hanya 2 ton.

Pengadaan kapal itu menurut Munaji menggunakan dana APBD Kalsel dengan pagu sebesar Rp11 miliar. Untuk ukuran kapal sekitar panjang 20 meter.

“Informasi yang juga kita terima kapal tersebut belum memiliki sertifikat dari Badan Klasifikasi Indonesia (BKI),” katanya.

Diketahui BKI dibentuk dengan menerapkan standar teknik dalam melakukan kegiatan desain, konstruksi dan surveymarine terkait dengan fasilitas terapung, termasuk kapal dan konstruksi offshore. Standar ini disusun dan dikeluarkan oleh BKI sebagai publikasi teknik.  Kapal yang didesain dan dibangun berdasarkan standar BKI akan mendapatkan Sertifikat Klasifikasi dari BKI, di mana penerbitan sertifikat dilakukan setelah BKI menyelesaikan serangkaian survei klasifikasi yang dipersyaratkan.

Kapal pembersih alur sungai sendiri  berfungsi membersihkan alur sungai baik untuk sungai Barito maupun sungai-sungai di wilayah Kalsel dari sampah  seperti enceng gondok, gulma maupun batang-batang kecil yang berdiameter 20 cm. rif/mr’s

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment