Pengurusan Sertifikat atas Permintaan Warga, Ini Pengakuan Terdakwa Gratifikasi

by baritopost.co.id
0 comment 2 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Kepada majelis hakim yang mengadilinya, M Rusli terdakwa gratifikasi mengakui  mengkoordinir warga yang mengikuti  pembuatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL)atau dulunya disebut Prona  atas permintaan warga.

Sebab selain punya pengalaman dia juga sudah mengantongi surat penugasan dari kepala desa, yakni Kemuning Baru, Kemuning Tengah, dan Banjarbaru.

“Saya tahu PTSL gratis. Kalaupun saya menarik biaya itu hanya untuk biaya transportasi dan makan minum petugas pengukur, selebihnya memang untuk pribadi,” akunya  kepada majelis hakim yang diketuai Daru Swastika Rini  SH dengan anggota  Fuazi SH  dan A Gawi SH.

Dia juga mengatakan tidak ada paksaan kepada warga. Warga

warga secara sukarela membayar upah dikisaran Rp200.000 sampai Rp500.000.  Dari upah tersebut  dia jelas terdakwa juga memberikan uang minum dan transport kepada juru ukur yang nilainya dikisaran Rp200.000 untuk empat petugas.

Terdakwa juga mengatakan, selain mendapat surat penugasan dari kepala desa, sertifikat yang sudah selesai pembagiannya juga dilakukan di balai desa.

Keterangan terdakwa ini tentu saja sangat bersebrangan dengan keterangan tiga kades saat menjadi saksi. Ketiga kepala desa yakni Kades Kemuning Baru, Kemuning Tengah, dan Banjarbaru kompak mengatakan tidak mengetahui soal PTSL.

Disebutkan terdakwa, ia mengurus PTSL tersebut di Desa Muning Baru sebanyak 50 warga , Desa Muning Tengah sebanyak  15 warga   dan Desa  Banjarbaru ada 15 warga, walaupun dalam BAP jumlah lebihnya  banyak lagi.

Dalam dakwan Rusli disebutkan telah menarik biaya pembuatan PTSL yang notabene gratis alias tidak dipungut bayaran sebab ditanggung pemerintah. Perbuatan M Rusli dilakukan sejak tahun 2016.  Masing-masing pada pemilik sertifikat, M Rusli meminta bayaran sebesar Rp500 hingga Rp600 ribu.

Sedikitnya dari barang bukti, M Rusli telah mengumpulkan uang  dari PTSL tahun 2020 ini sebesar Rp29.600.000.

Perbuatan itu menurut jaksa dalam berkasnya  bertentangan dengan pasal 15 Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang No 35 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan PTSL diubah dengan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang No 1 Tahun 2017 disebutkan bahwa biaya pengurusan PTSL berasal dari pemerintah dan tidak dipungut bayaran.

Pungutan yang dilakukan M Rusli masih dalam berkas jaksa bertujuan untuk menguntungkan diri sendiri.

Atas perbuatan tersebut JPU mematok pasal 12 huruf e dan pasal 11  UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasa Tindak Pidana Korupsi.

Penulis: Filarianti
Editor : Mercurius

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment