Pengedar Sabu Kecamatan Disergap saat Antar Pesanan  

by admin
0 comment 1 minutes read

Tamiang Layang.BARITO – Jajaran Satuan Narkoba Polres Bartim berhasil meringkus seorang  pengedar Narkotika Golongan I jenis sabu, di jalan Negara Ampah- Buntok di sekitar wiayah desa Lampeong Kecamatan Pematang Karau Selasa (22/1) sekitar pukul 12.30 Wib siang kemarin.

Pelaku bernama Ardi Nopyryan alias Gedir (41) merupakan warga Rangen Kelurahan Ampah kota Kecamatan Dusun Tengah, kedapatan barang bukti 2 paket sabu berat 2,25 gram serta uang tunai Rp.3 juta.

Kapolres Bartim AKBP Zulham Effendi melalui Kasat Narkoba AKP Dhani Sutirta, membenarkan adanya penangkapan itu dan  pelakunya sudah diamankan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut

“ Gedir sudah mendekam di penjara Polres Bartim untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya “ ujar Dhani kepada awak media Rabu (23/1) di Tamiang Layang.

Penagkapan Gedir ujar Dhani awalnya dari laporan masyarakat ,bahwa pelaku sering melakukan transaksi barang haram itu di wilayah kecamatan Dusun Tengah dan Kecamatan Pematang Karau. Informasi yang didapat bahwa terlapor akan mengantar pesanan narkoba jenis sabu ke daerah wilayah kecamatan Pematang Karau.

“ Ketika pelaku sedang melintas dengan menggunakan mobil Isuzu Panther di TKP dilakukan penggeledahan ditemukan dua paket sabu di dalam dasbord mobil “ jelasnya.

Dalam penangkapan tersebut di back up langsung oleh Sat Intelkam Polres Bartim . Akibat perbuatannya Gedir di sangkakan Pasal 114 Ayat (1) Jo pasal 112 Ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

(kza/mr’s)

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment