Pengamen Simpan 22 Paket Sabu

by admin
0 comment 1 minutes read

Banjarmasin, BARITO
Seorang pengamen bernama Rajib alias alias Ajib (26) diciduk anggota buser Reskrin Polsek Banjarmasin Timur, Sabtu (20/3/ 2019) lalu. Lantaran pelaku pemilik sebanyak 22 paket Sabu tersebut merupakan hasil pengembangan dari Muhammad Rijali Yasin alias Rizal dengan barang bukti (barbuk) empat paket Sabu.

Penangkapan Ajib dibekuk di rumahnya Jalan Pekapuran A Gang Damai tepatnya di depan rumah Kamsiah RtT 11 Kelurahan Sungai Baru Banjarmasin Tengah. Setelah digeledah oleh Buser Reskrim Bantim dipimpin Kanit Iptu Timuryono berhasil menemukan barbuk tersebut.

Sedangkan barbuk dari Rizal, satu tas sandang merek sehati yang berisikan satu kotak rokok merek Push Here di dalamnya terdapat empat plastik klip yang berisikan serbuk kristal diduga Narkotika jenis Sabu. Kemudian satu tempat rokok Philip Morris didalamnya terdapat uang hasil penjualan narkotika jenis sabu sabu sebesar Rp. 250.000.

Kapolsek Banjarmasin Timur Kompol HM Uskiansyah melalui Kanit Reskrim Iptu Timuryono didampingi Kasi Humas Aiptu Partogi Minggu (21/4/2019) malam mengatakan, dari hasil penyidikan Rizak mengakui bahwa mendapatkan Sabu tersebut dari Ajib.

Dari hasil keterangan tersebut kemudian petugas buser melakukan pengembangan di TKP dan berhasil menangkap Ajib.
Pada waktu petugas melakukan penangkapan terhadap pelaku, waktu itu Ajib sempat membuang sebuah benda ke bawah kolong rumah Kamsiah.

Melihat hal tersebut kemudian petugas melakukan pencarian barang tersebut di bawah kolong rumah Kamsiah dan petugas berhasil menemukannya dompet kecil berisikan 22 paket Sabu.

Pelaku mengakuinya bahwa barbuk itu adalah miliknya sendiri. Selanjutnya pelaku berikut barang bukti digelandang ke Mapolsek untuk proses lebih lanjut.

“Barbuk 22 paket Sabu milik Ajib itu ditemukan di dompetnya warna coklat,”sebutnya. Kini pelaku dijerat sesuai
Pasal 114 ayat (1) UU. RI. No 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.

Arsuma

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment