Pengagguran Simpan 2,5 Gram Sabu dan Inek Digrebek di Rumahnya

by admin
0 comment 2 minutes read

SIMPAN SABU-Rahmadi alias Didi simpan sabu dan ineks hingga digerebk polisi di rumahnya Jalan Putri Junjung Buih 3 RT 12 No 75 Kelurahan Karang Mekar Kecamatan Banjarmasin Timur, ditemukan sabu berat 2,52 Gram, Sabtu (19/1/2019) dinihari. (foto;ist)

Banjarmasin, BARITO – Seorang pengangguran bernama Didi Rahmadi alias Didi (47) karena menyimpan narkoba digerek polisi di rumahnya, Sabtu (19/1/2019) sekitar pukul 03.38 Wita. Dari Jalan Putri Junjung Buih 3 RT 12 No 75 Kelurahan Karang Mekar Kecamatan Banjarmasin Timur, ditemukan sabu berat 2,52 Gram.

Tak hanya itu polisi juga menemukan barang bukti (barbuk) lainnya , yakni satu bungkus rokok bosini, satu plastik klip kecil berisikan 1/2 butir pil atau obat warna hijau diduga narkotika jenis ekstasi / ineks.

Termasuk satu timbangan digital uang sebesar Rp 3.210.000,
Dibekuknya pemilik narkoba itu berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa sebelumnya di Tempaat Kejadian Perkara (TKP) sering terjadi Transaksi narkotika jenis sabu.

Kemudian atas perintah Kapolsek Banjarmasin Timur Kompol HM Uskiansyah, anggota Opsnal yang langsung dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Timuryono melakukan lidik ke TKP.
Pada saat lidik pelaku berada di rumah dan langsung saja dilakukan penggeledahan di dalam rumah tersangka dan ditemukan satu bungkus rokok Bosini yang berisikan satu paket besar yang berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu-sabu . serbuk tersebut yang disimpan di kamar, tepatnya di samping lemari pakaian pelaku.

Sedangkan satu plastik klip kecil berisikan 1/2 butir pil atau obat warna hijau diduga narkotika jenis ekstasi/ineks ditemukan di dalam kamar pelaku. Tepatnya di dalam kantong celana pelaku yang waktu itu dalam keadaan tergantung di dalam kamar.

Sementara untuk satu timbangan digital ditemukan di dekat dinding kamar pelaku bagian depan. Kemudian uang sebesar Rp 3.210.000,- ditemukan di dalam dompet pelaku. Menurut keterangan pelaku adalah uang hasil penjualan sabu-sabu.

Atas kejadian tersebut pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Banjarmasin Timur untuk proses hukum.”Kini pelaku dijerat sesuai Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 th 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman minimal empat tahun. Arsuma

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment