Pengaduan Masyarakat di Polresta Banjarmasin Stagnan Perkara Penarikan Mobil Dilanjutkan Laporan Pengaduan

by admin
0 comment 2 minutes read

MOBIL KORBAN-Korban penarikan mobil Avanza milik Madi usai melaporkan ke Sat Reskrim Mapolresta Banjarmasin. (foto:sum/brt)

Banjarmasin, BARITO – Korban penarikan mobil yang diduga BCA Finance, Jumadi Maulana alias Madi (51) pada 15 September tahun 2018 lalu yang mengadu ke polisi selama ini baru diterima melalui Pengaduan Masyarakat (Dumas). Karena Dumas itu tak jalan alias stagan, korban disuruh buat Laporan Pengaduan (LP) ke Sentra Pengaduan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Banjarmasin, Kamis (4/4) sore kemarin.

Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin AKP Ade Papa Rihi, Jumat (5/4/) mengatakan, Dumas itu gagal karena awalnya ada mediasi, namun batal karena korban warga Jalan Gubernur Subarjo Baguntan Raya Kelurahan Basirih Banjarmasin Selatan itu meminta kerugian selam lima bulan atau ratusan juta kepada pihak finance.

“Makanya saya suruh datang dan kembali melapor buat LP ke SPKT. Sedangkan terkait LP itu menjerat dov colletor sesuai Pasal 368 KUHP terkait pemerasan, sama saja dengan perampasan ,”sebutnya. Namun perlu diketahui juga bisa jadi terlapor juga tidak ada kaitannya dengan finance tersebut. Sebab biasanya deb colletor adalah pihak kedua dari kerjasama keuangan tersebut sejak empat bulan lalu perkaranya, ternyata selama ini hanya Dumas.

Mereka sudah bertemu untuk mediasi, namun akhurnya gagal. Sementara terkait mediasi pada Dumas itu, Madi menyatakan selama ini tidak ada bertemu secara langsung. Padahal uang dan BPKB disepakati akan diserahkan.

Seperti diketahui, mobilnya disita pihak Debt Colletor bernama Darmawan dan Andreas dari saksi bernama Helly Triworo alias Ely (35) yang menerima gadai mobil korban Rp 50 Juta. Warga Gang Hikaya Jalan Sungai Jingah Banjarmasin Utara itu merupakan sepupu menerima gadai itu dua tahun lalu. Ketika mobil ditarik terlapor secara paksa saksi terpaksa melepaskannya.

Perkara ini dilaporkannya September lalu, berawal dari dirinya sebagai pemilik mobil Toyota Avansa DA 7942 A mau menjual mobil itu dengan perantara Achmad Hidayatullah.

Kemudian Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) DA 7942 AQ diserahkan kepada Achmad Hidayatullah, untuk dicek ke Samsat tahun 2016. Ternyata transaksi gagal dan BPKB itu tak dikembalikan, kemudian BPKB itu ditelusuri ada di finance tersebut. Arsuma

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment