Penetapan Calon Ketua DPRD Kalsel melalui Mekanisme Partai

by admin
0 comment 2 minutes read

H Karlie Hanafi Kalianda

Banjarmasin, BARITO-Siapa calon kandidat Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Selatan periode 2019-2024 yang berasal dari Partai Golongan Karya (Golkar) ? Maka kepastiannya harus menunggu hasil penetapan dari mekanisme di internal partai berlambang pohon beringin ini. Artinya, kandidat itu bukan karena perolehan suara terbanyak. Sebab, bila ada beredar informasi calon kandidat itu ditentukan melalui perolehan suara terbanyak, itu jelas informasi yang menyesatkan.

Demikian ditegaskan Ketua Bidang Pemenangan Pemilu (Bappilu) DPD Partai Golkar Kalsel H Puar Junaidi kepada wartawan di ruang Fraksi Partai Golkar Kalsel di Banjarmasin, Selasa (21/5/2019).

“Informasi yang menyatakan suara terbanyak berhak menduduki posisi Ketua DPRD, maka informasi itu menyesatkan,” terang Puar Junaidi.

Puar menjelaskan, mekanisme di internal partai nantinya yang akan menetapkan calon Ketua DPRD Kalsel. Karena ada beberapa pertimbangan, di antaranya memiliki pengalaman, loyalitas, smart, titel minimal sarjana (S1) dan menjadi dewan pengurus harian di partai serta pertimbangan lainnya memiliki dedikasi dan tidak tercela.

Anggota Komisi I membidangi pemerintahan dan hukum ini menyatakan, informasi yang benar itu jika suara terbanyak itu ditempati partai politik yang memperoleh kursi terbanyak, maka itulah yang akan menempati posisi Ketua DPRD Kalsel.

Puar menegaskan, siapa pun nantinya yang ditetapkan partai, maka sebagai kader partai harus loyal, tunduk dan patuh terhadap ketentuan organisasi.

Senada Ketua Fraksi Partai Golkar Kalsel H Karlie Hanafie Kalianda menyatakan, untuk menentukan siapa figur dari Golkar yang akan menduduki posisi pimpinan di DPRD Kalsel ini, maka lebih dulu diproses melalui prosedur dan mekanisme di internal partai. Kemudian ada pertimbangan partai baik melalui rapat pleno harian maupun pleno diperluas yang membahas secara komprehensif terkait kapasitas maupun track rekord bakal calon, sisi pengalaman organisasi baik ekternal maupun internal hingga tingkat pendidikan.

“Syarat yang dimiliki calon itu akan jadi pertimbangan di internal partai,” ujar Karlie Hanafie.

Karlie Hanafie menyebutkan, kedaulatan partai lah nantinya yang dapat memutuskan siapa calon yang bakal ditunjuk.

“Saya tegaskan untuk memutuskan siapa yang ditunjuk itu adalah kedaulatan partai,” kata Karlie.

Sementara itu pengamat politik, Samahuddin Muharram mengatakan, tidak ada aturan yang menjelaskan calon Ketua DPR atau Ketua DPRD ditentukan atas suara terbanyak.

“Menurut saya ini lucu, ada orang partai politik ngomong sepihak, kemudian mengatakan ini layak dan tidak layak, ini kan ada mekanisme partai,” ujar Muharram.

Menurut mantan Ketua KPU Kalsel ini, yang layak mengatakan siapa yang menjadi Ketua DPRD Kalsel, itu adalah Ketua Partai, karena di internal partai itu sudah ada dasar hukumnya.sop

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment