Pencuri Ponsel Kepergok Diringkus Sore Harinya

by baritopost.co.id
0 comment 1 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Seorang pencuri ponsel bernama Dupliansyan alias Idup (44) gagal menikmati hasil curiannya, Selasa (20/10/2020) siang sekitar pukul 14.30 Wita. Lantaran usai beraksi di Jalan RE Martadinata tepatnya depan PT PELNI Kelurahan Telawang Kecamatan Banjarmasin Barat, tak lama kemudian dibekuk sore harinya.

Warga Jalan Kelayan A Gang 12 Kecamatan Banjarmasin Selatan ini ketika itu mencuri ponsel Merk Vivo Y 12. Pelaku usai mencuri kabur menggunakan sepeda Motor Merk Vario Warna Hitam DA 6872 AHM miliknya.

Diringkusnya pelaku dari
laporan korban bernama Andi Kitna Habiba Repormasi (22), Ibu rumah Tangga (IRT) itu sedang sibuk melayani pembeli. Lalu datang pelaku dan mengambil ponsel Vivo Y12 yang diletakan di atas meja.
Kemudian anak korban melihat pelaku memasukan ponsel tersebut ke saku celana dan memberitahukan kepada saksi atau kakaknya. Setelah pelaku pergi baru korban warga Jalan RE Martadinata Gang Dermaga RT 21 Kelurahan Telawang Kecamatan Banjarmasin Barat diberitahu anaknya.

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 2 Juta dan melaporkan ke Polsek Barat guna proses hukum.

Kapolsek Banjarmasin Barat Kompol Mars Suryo Kartiko melalui Kanit Reskrim Ipda Yadi Tullah mengatakan, pihaknya berhasil meringkus pelaku
di Jalan Belitung Darat Depan Gang Mufakat Kelurahan Belitung Utara Kecamatan Banjarmasin Barat, Selasa (201/10/2020) sore sekitar pukul 16.00 Wita.

“Pelaku berhasil diamankan oleh unit Ops Reskrim Polsek Barat. Kemudian pelaku dibawa bersama Barang bukti guna proses Hukum lebih lanjut, “terangnya.

Suryo menambahkan, pelaku merupakan residivis yang pernah dilhukum karena terkait kasus curanmor dan sajam di wilkum Polres Batola tahun 2016. “Sementara kasus curanmor di Polsek Barat ini tahun 2018. Kini Idup dijerat sesuai Pasal 362 KUHP terkait pencurian ponsel, “pungkasnya.

Penulis: Arsuma
Editor : Mercurius

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment