Pencuri Motor Tetangga di PT SSTC Dibekuk Dua Hari Kemudian

by baritopost.co.id
0 comment 1 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) bernama M Rizal alias Entong (28) ini nekat menggasak milik tetangganya, Jumat (11/10/2020) senja sekitar pukul 18.30 Wita.
Namun lokasi pencurian bukan di rumah korban yang satu kampung dengan pelaku di Jalan Jahri Saleh RT 26 Kelurahan Sungai Jingah Kecamatan Banjarmasin Utara.

Melainkan pelaku nekat menggasak motor Yamaha Mio Scooter warna putih DA 6257 ZCQ itu di Jalan Ir PHM Noor. Tepatnya di parkiran PT Surya Satria Timur (SSTC) Kelurahan Kuin Cerucuk Kecamatan Banjarmasin Barat.

Tak terima Korban bernama Riski (20) kemudian lapor ke polsek terdekat. Kepada penyidik korban menceritakan bermula saat masuk kerja sekitar pukul 06.47 Wita.

Dia kemudian memarkir sepeda motornya di TKP dalam keadaan terkunci stang. Kemudian korban masuk ke dalam pabrik untuk bekerja sampai jam 18.30 Wita.

Pada saat pulang kerja korban mendapati sepeda motor miliknya yang di parkir di TKP sudah tidak ada. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp15 Juta dan melaporkannya ke Mapolsek Banjarmasin Barat guna proses hukum selanjutnya

Kapolsek Banjarmasin Barat Kompol Mars Suryo Kartiko melalui Kanit Reskrim Ipda Yadi Tullah mengatakan, setelah menerima laporan curanmor dan melidiknya selama dua hari, pelaku berhasil diringkus, Selasa (13/10/2020) siang sekitar pukul 13.30 Wita.

Entong diciduk di Jalan Jahri Saleh Komplek Jafri Zam-Zam Kelurahan Sungai Jingah Kecamatan Banjarmasin Utara. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Banjarmasin Barat guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.
“Kami dibackup unit Ops Polsek Utara dan berhasil menemukan barbuk dan satu pasang plat palsu DA 6438 AGH. Kini pelaku dijerat sesuai Pasal 363 KUHP, “pungkasnya.

Penulis: Arsuma 
Editor : Mercurius

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment