Penasehat Hukum Minta Pelapor Dihadirkan

by baritopost.co.id
0 comment 2 minutes read

Sidang Gratifikasi Camat Desa Barokah

Banjarmasin,  BARITO – Penasehat hukum terdakwa Hendra Jayadi pada sidang lanjutan di pengadilan tipikor Banjarmasin meminta agar JPU menghadirkan saksi  dari Polres Tanah Bumbu maupun saksi ahli.

Alasan penasehat hukum Ombun Suryono Sidauruk SH saksi itu sangat pentng sebab dialah yang sudah melaprkan kliennya hingga akhirnya duduk sebagai pesakitan.

Sayang permintaan itu tidak digubris  majelis hakim yang diketuai Affandi Widarijanto SH.  Menurut Affandi itu kewenangan jaksa.

“Bagaimana jaksa apa bisa menghadirkan saksi yang diinginkan terdakwa, ” ujar Affandi yang dijawab JPU Harisha Cohyo tidak bisa.

Alasannya saksi tidak ada dalam BAP.  “Saksi tidak ada dalam BAP, ” kata jaksa.

Jaksa juga beralasan,  sebagai saksi pelapor tentunya pihaknya akan memberikan  perlindungan.

Selain meminta saksi pelapor dihadirkan,  Ombun juga mengajukan penangguhan penahanan atas kliennya.

Sementara itu dari 9 saksi yang sudah dihadirkan,  tidak seorang pun yang mengaku sudah  memberikan dana kepada terdakwa. Termasuk salah satunya saksi kunci Abdul Haris kuasa hukum pemilik lahan.

Hal senada juga diungkapkan dua dari tiga orang saksi yang diajukan pada sidang lanjutan tersebut tidak pernah memberikan dana kepada terdakwa.

Baik Bowo selaku Ketua RT  maupun saksi H Ruslan salah satu pemilik lahan,  keduanya mengakui tidk pernah memberi uang kepada terdakwa.

Malahan H Ruslan agak terkejut kalau lahannya sudah dibeli oleh Hj Farida sementara ia sendiri tidak penah menerima pembayaran.

Menurut JPU yang juga Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu Harisha Cahyo terdakwa terlibat penerimaan hadiah atau gratfikasi, penjualan lahan yang ada di desanya.

Gratifikasi  berasal adanya lahan di desa Barokah Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu yang masih menjadi sengketa, oleh terdakwa

Hendra Jayadi mantan Kepala Desa Barokah dinyatakan tidak masalah, maka sipembeli lahan kemudian setelah terjadi jual beli memberi tip atau gratfikasi kepada terdakwa.

Menurut dakwaan JPU, mendakwa terdakwa telah menerima gratifikasi sebesar Rp220 Juta.

JPU mematok pasal 11 dan 12 UURI No 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah pada UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Penulis: Filarianti

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment