Pemprov Siapkan Rencana Aksi Daerah Penanganan Disabilitas

by admin
0 comment 3 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan (Kalsel) melalui Dinas Sosial menyiapkan langkah untuk rencana aksi daerah terhadap penanganan penyandang disabilitas di banua ini.

Langkah tersebut diawali dengan rapat koordinasi penyusunan rencana aksi daerah bersama SKPD terkait dan pihak-pihak lainnya, Rabu (31/10) di salah satu hotel berbintang di Banjarmasin. Demikian disampaikan Kepala Dinas Sosial Kalsel Adi Santoso kepada wartawan.

Adi Santono didampingi Kepala Bappeda Kalsel Nurul Fajar Desira dan anggota Komisi IV DPRD Kalsel Zulva Asma Vikra menuturkan, pihaknya telah melaksanakan kegiatan awal rapat dalam rangka penyusunan rencana aksi daerah terhadap penanganan penyandang disabilitas di Kalsel. Kegiatan tersebut bentuk implementasi keberadaan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2015 tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia.

“Dari kegiatan awal ini, kami hadirkan SKPD terkait, kemudian para akademisi, Forum Disabilitas dan Komisi IV DPRD Kalsel,” sebut Adi.

Diungkapkannya, dari pertemuan awal ini ada beberapa masukan yang harus kita sikapi dari peserta pertemuan, ini nantinya akan kami susun menjadi rencana aksi daerah terkait penanganan disabilitas, yang pada pertemuan kedua akan kita lihat rencana aksi dari segenap SKPD terkait.

“Kegiatan ini implementasi dari Perpres tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia, salah satunya penanganan penyandang disabilitas di daerah kita,” terangnya.

Keberadaan penyandang disabilitas di Kalsel, sebut Adi berdasarkan data PMKS kita tahun 2015 ada tercatat 19 ribu lebih.

Dengan jumlah puluhan ribu tersebut, diakuinya untuk program kegiatan maupun anggaran, itu masih sangat minim.

Dicontohkan, pada anggaran dekon APBN untuk penanganan disabilitas hanya Rp1,3 miliar di 2018, kemudian anggaran di APBD Kalsel hanya Rp600 juta.

“Anggaran ini lebih banyak diarahkan pada pemenuhan dasar kaum disabilitas, disamping ada unit layanan disabilitas keliling dan sebagainya,” sebutnya.

“Mudah-mudahan kedepan dengan kita menyusun satu rencana aksi daerah, kita

harapkan perhatian fokus kita pada pemenuhan dasar disabilitas ini akan lebih baik lagi kedepan,” harapnya.

Sementara itu anggota Komisi IV DPRD Kalsel Zulva Asma Vikra sangat mendukung dan memberikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi Kalsel untuk kegiatan seperti ini karena sangat baik sekali membuat rencana aksi daerah.

“Kami sangat mendukung program yang mengayomi penyandang disabilitas di Kalsel,” tukasnya.

Zulva juga mengungkapkan dukungan pihaknya ditandai dengan segera tuntasnya pembahasan payung hukum bagi penyandang disabilitas.

“Raperda tentang Perlindungan dan Hak Penyandang Disabilitas di Kalsel, untuk prosesnya sudah tahap akhir,” sebutnya.

Karena itu, politisi Demokrat ini tegas menyatakan, kami mendukung apabila Pemprov Kalsel melakukan program-program tentang penyandang disabilitas dan kami berharap rencana aksi daerah ini segera dilaksanakan pada tahun 2018 dan didukung juga dengan penganggaran.

“Kalau tidak didukung anggaran, maka tidak terealisasi, meski programnya cukup bagus,” ingatnya.

Kepala Bappeda Kalsel Nurul Fajar Desira menambahkan, rencana aksi daerah ini bagian dari dokumen perencanaan sektoral, kalau di atasnya itu ada rencana induk yang biasanya 20 tahunan, maka rencana aksi daerah ini biasanya 3 sampai 5 tahun.

“Program kegiatan dalam rangka pemenuhan hak difabel sudah kita lakukan,” cetusnya.

Hal ini terakomodir melalui anggaran atau program, lanjut Fajar, baik itu di pendidikan, kesehatan, Dinas Sosial, ketenagakerjaan dan SKPD lain. Namun selama ini kita sifatnya masih spontan, sasarannya masih belum jelas dan siapa objeknya.

Fajar menambahkan, karena itu kita memerlukan sebuah dokumen perencanaan, yang nantinya jadi dasar kita menganggarkan program-program kegiatan untuk disusun di dalam rencana aksi daerah ini.

“Ini sejalan dengan permintaan khusus Pak Gubernur, yang menginginkan Kalsel menjadi provinsi yang ramah bagi difabel,” ungkapnya.

Lanjutnya, hal ini pun sejalan dengan revisi terhadap Perda Kalsel Tahun 2013 tentang Pemenuhan Hak Disabilitas, karena setelah di evaluasi, payung hukum itu ternyata sudah tidak update lagi dengan kondisi terakhir.

“Sehingga perlu direvisi dilakukan perubahan dan lebih 50 persen substansi dirubah,” pungkasnya.   sop

 

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment