Pemprov Kalsel Harus Beri Perhatian ke Madrasah dan Ponpes

by baritopost.co.id
0 comment 1 minutes read

Banjarmasin, BARITO – DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) melalui Komisi IV membidangi pendidikan meminta kepada Pemerintah Provinsi Kalsel harus memberikan perhatian yang sama kepada Madrasah dan Pondok Pesantren (Ponpes) yang ada di Banua, seperti halnya kepada Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), meski dari segi kewenangan untuk pembinaan sekolah agama itu berada di instansi vertikal, yakni Kementrian Agama (Kemenag).

Demikian disampaikan oleh Ketua Komisi IV DPRD Kalsel HM Lutfi Saifuddin kepada wartawan di Banjarmasin, Selasa (11/8/2020).

“Keberadaan siswa atau santri yang menuntut ilmu baik di madrasah dan pondok pesantren merupakan generasi penerus di Kalsel,” ujar HM Lutfi Saifuddin.

Lutfi melanjutkan untuk memberdayakan keberadaan madrasah dan pondok pesantren di Kalsel, maka kami di Komisi IV melaksanakan studi komparasi ke Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jawa Timur (Jatim).

Dipilihnya Jawa Timur, tukasnya, karena sudah bisa memberikan bantuan melalui APBD setempat termasuk daerah lainnya, karena itu pihaknya tidak ingin ada kesenjangan terkait perhatian pemerintah provinsi melihat keberadaan madrasah dan ponpes ini.

“Karena itu kita semestinya lebih memperhatikan dan memberikan sentuhan APBD ke lembaga pendidikan keagaamaan ini,” harapnya.

Politisi Gerindra ini menambahkan selama ini Pemprov Kalsel hanya memberikan bantuan Bosda ke SMA dan SMK saja, maka sewajarnya madrasah maupun ponpes juga mendapatkan bantuan serupa untuk memenuhi azas keadilan juga harus melihat pentingnya dalam mempersiapkan generasi penerus bangsa, artinya tidak sebatas kemampuan dalam ilmu pengetahuan dunia saja, tapi juga bidang keimanan, ketaqwaan serta penguatan penguasaan ilmu agama Islam atau pendidikan karakter yang juga sangat penting.

Diungkapkannya studi komparasi Komisi IV DPRD Kalsel ke Jawa Timur untuk mendalami baik kelebihan maupun kekurangan dari Peraturan Daerah (Perda) yang dimiliki guna memfasilitasi penguatan pendidikan karakter.

“Kita tinggal menunggu proses perbaikan dan registrasi di Kemendagri,” tukasnya.

Penulis : Sopian

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment