Pemko Banjarmasin Kalahkan Gugatan PT WIS

by baritopost.co.id
0 comment 2 minutes read
Banjarmasin, BARITO – Pemko Banjarmasin akhirnya memenangkan atas gugatan perdata yang dilakukan oleh PT Wahana Inti Sejati soal penghentian perpanjangan izin papan reklame berjenis bando kepada pihak advertising.
Dihadapan kedua pihak Majelis hakim PTUN Kota Banjarmasin telah mengetuk vonis atas gugatan PT WIS kepada Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadau Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Banjarmasin yang dibuat sejak sidang bergulir awal April 2019, vonis gugatan perdata ini diketuk pada, Rabu (6/11).
Kepala Bagian Hukum Setdako Banjarmasin, mengatakan,
Vonis yang dikeluarkan PTUN, sebenarnya tidak ada hubungan hukum antara pemkot dengan penggugat. Karena izin bando tersebut sudah habis, tidak diperpanjang lagi.
Lukman mengklaim, Pemerintah Kota Banjarmasin, memenangkan kasus tersebut. Lukman menjelaskan PTUN memberi waktu 14 hari untuk pihak penggugat, PT Wahana Inti Sejati, melakukan banding.
“Jadi diberikan waktu 14 untuk banding. Kalau tidak, maka advertising harus membongkar semua bando yang ada di Jalan Ahmad Yani, Kota Banjarmasin,” jelasnya.
Lukman mengaku siap jika pihak penggugat melakukan banding. “Saat ini saja kami ladeni. Artinya kalau dibanding kami pasti lah siap,” kata Lukman.
Adapun Ketua Asosiasi Pengusaha Periklanan Seluruh Indonesia (APPSI) Kalimantan Selatan, Winardi Sethiono, membantah klaim kemenangan dari kubu Pemko Banjarmasin. Saat dikonfirmasi, Winardi berkata, putusan yang dibacakan PTUN Banjarmasin itu tidak ada menyebut kalah atau menang.
“Jadi informasi yang saya dapat itu tidak ada menang, tidak ada kalah. Tapi gugatan ditolak dikembalikan ke kami,” ujar Win.
Win menjelaskan, pihak PTUN menganggap gugatan yang disampaikan awal April lalu itu dinilai kadaluarsa. “Pengadilan menganggap gugatan yang disampaikan kadaluarsa. Harusnya pada tahun 2018, tapi digugatnya tahun ini,” bebernya.
Penulis: Hamdani

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment