Pembakal Mengaku tak ada Pembukuan,  LPj Disesuaikan RAB

by baritopost.co.id
0 comment 2 minutes read

Sidang ADD Kades Lok Buntar

Banjarmasin,  BARITO – Pembakal atau Kepala Desa Lok Buntar Husairi yang kini jadi terdakwa di pengadilan tipikor Banjarmasin,  mengaku kalau dirinya tidak mempunyai pembukuan pengeluaran dana desa.”Saya ambil-ambil saja pa.  Kalaupun mencatata cuma totalnya saja, ” ujar terdakwa.
Pengakuan terdakwa dia ucapkan dihadapan majelis hakim yang diketuai Teguh Santoso pada sidang lanjutan di pengadilan tipikor,  Selasa (8/10).

Terdakwa mengakui semua uang dana desa dia yang pegang.  Alasannya  bendahara tidak berani untuk menyimpannya. “Bendahara tidak berani,  makanya saya yang simpan, ‘ ujar terdakwa.

Semua uang untuk pengeluaran menurut terdakwa dia ambil begitu saja tanpa mencatatnya.
“Akibatnya memang saya tidak bisa mengontrol uang keluar, ” katanya.

Terdakwa juga tidak mengelak kalau ada sebagian uang ADD yang dia simpan terpakai untuk pribadi.  “Saya akui ada saya pakai untuk pribadi,  tapi kalau sesuai dakwaan Rp1 miliar rasanya tidak sampai begitu, ” ucapnya.
Soal Laporan Pertanggungjawaban (LPj), terdakwa mengatakan kalau LPJ dibuat oleh pendamping dana desa. LPj lanjut dia dibuat berdasarkan Rencana Anggaran Biaya (RAB).

Mengenai pembelian paving blok yang selisih  harganya sangat jauh beda yakni sekitar Rp 600 juta,  terdakwa mengaku pembelian memang  tidak sampai segitu.  “Uang  kelebihan  digunakan untuk pekerjaan tambahan,  seperti badan jalan mengingat kondisi jalan  di Lok Buntar sangat lemah, ” ujarnya beralasan.

Terdakwa juga mengakui ada minta kuitansi kosong  pada toko penjual paving blok,  alasannya bukan untuk memar:up harga,  namun hanya untuk menyesuaikan di RAB,  dan itupun ujarnya sudab berkonsultasi dengan pendamping.

Terdakwa juga mengatakan tidak ada niat  menggunakan uang ADD untuk  kepentingan pribadi. Terbukti sampai habis masa jabatan dirinya tidak punya apa-apa. “Niat saya jadi Kades hanya untuk membangun desa dan merubah masyarakat untuk jadi lebih baik, ” katanya.

Diketahui, Jaksa Penuntut Umum Syaiful Bahri SH dari Kejaksaan Negeri Martapura mengatakan, pada 2016 sampai dengan Juli 2018 di desa Lokbuntar Kecamatan Sungai Tabuk Kabupaten Banjar telah dilaksanakan pembangunan jalan paving blok.

“Modusnya dengan cara mark up dan membuat SPJ disesuaikan dengan RAB dengan menggunakan dana desa yang bersumber dari APBN tahun 2016-2018, dengan total anggaran Rp 1.849.520.995.
Berdasarkan hasil audit BPKP, kemudian ditemukanlah kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.058.006.657. Semua pengelolaan keuangan diatur oleh Kepala Desa dan sekaligus memegang keuangan,” ungkap Syaiful Bahri SH.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman 4 sampai 20 tahun penjara.

rif

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment