Pelamar CPNS Diperbolehkan Pakai Suket KTP

by baritopost.co.id
1 comment 2 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Pelamar calon pegawai negeri sipil (CPNS) tahun ini tidak usah khawatirkan soal KTP. Pasalnya meskipun hanya dengan surat keterangan (suket) KTP sementara, tahun ini bisa melamar CPNS.

Kepala Dinas  Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Banjarmasin, Khairul Saleh mengatakan calon pelamar yang belum memiliki KTP diizinkan memakai Suket.

Kebijakan itu sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tanggal 26 Maret 2019

“Kita infokan kepada masyarakat suket ini memiliki kekuatan hukum yang sama dengan E-KTP, jadi pelamar CPNS memang dibolehkan gunakan itu sebagai pengganti,” ujarnya saat ditemui diruangannya.

Menurutnya keputusan itu untuk menyikapi masih banyak penduduk yang sudah melakukan perekaman namun belum memperoleh KTP.

Lantaran minimnya ketersedian blanko di Disdukcapil Banjarmasin. Olehnya keluarlah kebijakan pelamar bisa pakai suket dalam mendaftar CPNS.

Suket dan KTP sebetulnya sama karena masing masing dilengkapi barcode dan biodata hanya yang membedakan bentuk fisiknya saja.

Disdukcapil juga bukan satu satunya yang bisa menerbitkan Suket. Kantor kecamatan pun berkah melayani warganya.

“Ini langsung pernyataan dari KemenPAN-RB demi kelancaran para pendaftar CPNS,” ungkapnya.

Disdukcapil juga mengantisipasi permasalahan data kependudukan SSCASN tahun 2019. Meski dari pantauannya, Khairul pada minggu pertama seleksi CPNS belum memasuki status siaga.

Tapi, ia memperkirakan saat minggu kedua menjelang penutupan pendaftaran CPNS tanggal 25 November akan banyak warga yang mengurus administrasi kependudukan.

Itu menjadi salah satu syarat sebagai peserta seleksi penerimaan CPNS 2019. Karenanya Disdukcapil diwajibkan bekerja lebih keras lagi untuk melayani warga Banjarmasin.

Metode yang digunakan yakni memberikan wewenang kepada empat Kepala Bidang (Kabid) dan Kepala Seksi (Kasi) turut serta meambil kebijakan. Waktu operasional Disdukcapil adalah pukul 08.00-16.00 Wita.

Bahkan waktu weekend seperti Sabtu dan Minggu juga akan digunakannya untuk tetap memberikan pelayanan prima.

“Kita atur jangan sampai mereka terlambat berurusan, jadi tanpa keluhan masyarakat kita sanggup melayani kapanpun,” tegasnya.

 Penulis: Hamdani

Baca Artikel Lainnya

1 comment

Visit Kalsel Indonesia Rabu, 20 November 2019, 01:15 - 01:15

#visitkalsel2020

Reply

Leave a Comment