Pelaku Pembunuhan Sempat Panggil Ambulan

by admin
0 comment 2 minutes read

TUSUK KORBAN-Yandi saat menusuk ke dada kiri dan pinggang kiri korbam, saat pesta miras, Sabtu (16/3/2019) malam digelar Polsek Selatan, Jumat pagi. (foto:ist)

Banjarmasin, BARITO – Masih ingat korban pembunuhan yang dilakukan oleh Afliyandi alias Yandi (32) kini perkaranya dilaksanakan Rekonstruksi,
Jumat (12/4/2019) pagi.
Bertempat di halaman Mapolsek Banjarmasin Selatan, kasus yang Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Jalan RK Ilir Banjarmasin Selatan.

Residivis kasus jambret ini, uniknya usai pesta miras bersama Mukhlis alias Ulis, Zainal alias Sinal dan Zainal alias Inal juga teman satu kerja buruh bangunan itu memanggil ambulan puskesmas di Jalan Pekauman. Setelah kejadian penusukan terhadap korban bernama Subahan Noor alias Subhan (30), Sabtu (16/3) malam, sekitar pukul 23.30 Wita lalu.

Karena dikira tidak sampai tewas, bujangan itu pun kabur ke Banjarbaru ke rumah tantenya bernama Oyong. Pelaku kemudian minta antar ibunya ke Liang Anggang dengan sepeda motor, selanjutya ibunya diantaroleh adik pelaku ke rumah.

Namun baru satu jam, pelaku mendengar bahwa korban meninggal di rumah sakit. “Waktu itu saya seperti biasa pesta kita aldo sama Ulis, sedangkan sama korban baru kenal walaupun satu bos,”ujarnya.

Sementara ditanya menyimpan senjata tajam memamg dibawanya setiap hari, lantaran sejak tahum 2006 lalu pelaku pernah jadi korban penganiayaan. “Dulu saya saat berkendaraan ditabrak orang dan dianiaya, luka sebanyak 19 jahitan di kepala dan bahu,”benernya

Dia mengakui, bakalla dipenjara, padahal tahun 2006 lalu masuk penjara sela tujuh bulan karena kasus jambret. “Saya tak tahu juga, diajak disuruh teman bawa motor alias jadi Joki di Belitung,”tambah Yandi.

Saat korban melihat pelaku mabuk berat hingga terjatuh lalu ditertawakan, pada adegan 12 itu, pelaku keluarkan sajam kecil dari kantongnya. Hingga menusuk ke dada kiri korban 13. Kemudian adegan 14 saat korban terbaring di kursi, pelaku kembalimenusuk di pinggang kiri, pakai sajam raja tumpang buatannya sendiri.

Saksi Uli malah suka melihat korban kejang-kejang hingga pelaku kabur dengan Ulis. Dalam rekon itu pelaku didampingi Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum
(LKBH) Unlam, Eka dan Alfin.

Kapolsek Banjarmasin Selatan Kompol H Najmudin Bustari mengatakan, rekon untuk berkas acara sebanyak 27 adegan. Pada adegan 13 dan 14, ada dua kali tusukan, kornban tewas karena kena dada. Pemicunya lantaran pesta miras. “Karena korban menertawakan pelaku, hingga terjadi penusukan. Kini pelaku dijerat sesuai Pasal 338 jo 351 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara,”tegasnya.
Arsuma

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment