Pelaku Pembakaran Rumah Mertua Diancam 12 Tahun penjara

by baritopost.co.id
0 comment 2 minutes read

Banjarmasin,  BARITO – Pelaku pembakaran rumah di Jalan Banyiur Luar Gang SMPN 25 RT 14 RW  01 Kelurahan Basirih Kecamatan Banjarmasin Barat, Sabtu (17/10/2020) dinihari sekitar pukul 03.46 Wita lalu digelar kasusnya Senin (19/10/2020) pagi. Joni Arsetian (34) kini harus mempertangung jawabkan perbuatannya dan bakal dibalik jeruji dalam waktu belasan tahun.

Aksi nekat itu dilakukanya lantaran niatnya tak kesampaian untuk rujuk kembali dengan istrinya,  Lidya Agustina (34).  Joni yang dibekuk sejak Minggu (19/10) sore, mendekam di sel tahanan Polsek Banjarmasin Barat.

Pelaku yang diamankan warga setelah keluar dari persembunyian di kolong rumah, Gang Sepakat, Jalan Teluk Tiram, Banjarmasin Barat Minggu sore. Pelaku nekat  selama  satu hari berada di kolong rumah yang merupakan aliran sungai itu.

Joni mengaku, dirinya tak ada niat membakar rumah mertuanya hingga merembet kedua bangunan lainnya. “Saya hanya menyiramkan BBM Pertalite ke istri supaya mau rujuk dan tidak minta cerai, tapi tidak kena. Lalu bensin itu mengenai dinding karena sudah emosi lalu saya bakar,”bebernya.

Saat menyalakan api itu istrinya kabur, sementara api menyambar ke bensin di dinding. Karena api membesar, akhirnya mengenai punggung Joni, hingga dia kabur dan menceburkan diri ke sungai dan terbawa arus hingga berhenti di kolong rumah warga.

“Saya terpaksa sembunyi seharian di kolong itu dan berendam di sungai, karena haus kemudian keluar mencari minum,”terang pelaku yang kasusnya digelar Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Barat, Ipda Yadi Tullah.

Joni menyatakan, tidak tahu kenapa istrinya minta cerai, padahal dia baru pulang dari Palangkaraya Kalteng. “Saya masih sayang dan tak ingin bercerai,”sebutnya dengan kondisi kedua tangan dan kaki dibalut perban akibat luka bakar.

Kapolsek Banjarmasin Barat Kompol Mars Suryo Kartiko melalui Kanit Reskrim Ipda Yadi Tullah mengatakan,  pelaku berhasil diciduk warga esok sorenya. “Joni  dijerat sesuai Pasal 187 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara “pungkas Yadi

Penulis: Arsuma
Editpr : Mercurius

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment