Pelaku Curas Modus Hipnotis di Lima TKP Kalsel Diciduk di Balikpapan

by baritopost.co.id
0 comment 2 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Seorang nenek berinisial RH (60) menjadi korban Pencurian dengan kekerasan (Curas), Selasa (15/9/2020) siang sekitar pukul 15.09 Wita lalu. Setelah berkenalan dengan pelaku yang beraksi membius korban di Hotel Palm Jalan S Parman Kelurahan Belitung Utara Banjarmasin Tengah.

Akibat kejadian itu korban mengalami kerugian sebesar Rp 29,7 Juta lebih. Terdiri dari emas 420 seberat 25 Gram ponsek Realme C2, sepeda motor beserta STNK dan BPKB Honda Beat warna merah muda Nopol DA 6450 VK dan uang tunai Rp 5 Juta.

Kemudian korban melaporkannya ke Polresta Banjarmasin, lalu Jatanras Polresta berkoordinasi dengan Resmob Polda Kalsel. Setelah melakukan penyidikan, pelaku berhasil dibekuk di Balikpapan Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).

Pelaku bernama Muhammad Dwi Sunnardi (42), pedagang ini diciduk di rumahnya Jalan Intan 1 RT 25 No 21 Pasar Sepinggan Kelurahan Sepinggan Kecamatan Balikpapan Selatan Provinsi Kaltim, Kamis (3/12/2020) malam sekitar pukul 21.30 Wita.
Kejadian itu bermula ketika korban dan pelaku cek in kamar di hotel Palm selama dua hari. lalu tersangka memberikan minuman jenis jamu kepada korban sampai korban tidak sadarkan diri.

Selanjutnya pelaku kabur dan menggasak barang-barang berharga milik korban. Kemudian dipimpin Kanit Resmob Ditkrimum Polda Kalsel AKP Agus Rusdi berkoordinasi dengan Unit Resmob Polda Kaltim dan Buser Polsek Balikpapan Selatan.

Dijelaskan AKP Agus Rusdi setelah pelaku dibekuk pihaknya menyita barang bukti (barbuk) tiga lembar kwitansi penggadaian barang hasil kejahatan.
Satu lembar baju yang dipakai tersangka saat melakukan aksinya dan mengakui perbuatan itu.

“Hasil Introgasi kepada tersangka melakukan aksinya di lima hotel di Kalsel. Yakni Hotel POP dan Hotel Aladin serta Palm di Banjarmasin Kecamatam Banjarmasin Tengah. Kemudian Hotel di Marabahan Kabupaten Barito Kuala (Batola) dan
Hotel Bumi Banjar Jalan A Yani Km 7 Kabupaten Banjar,”beber Agus Rusdi.

Modusnya dengan merayu korban dan diajak ke hotel oleh pelaku sudah menyiapkan obat pembius yang dibuat dari Ramuan bahan Obat CTM dicampur dengan Kuku Bima Komplit. Akibatnya korban tertidur tidak sadarkan diri lagi.

Selanjutnya Barbuk diserahkan kepada Penyidik Sat Reskrim Polresta Banjarmasin.”Kini tersangka dijerat sesuai
Pasal 365 KUHPidana, “pungkas AKP Agus Rusdi.

Penulis: Arsuma 
Editor : Mercurius

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment