Pedagang Sudimampir Tolak Revitalisasi

by baritopost.co.id
1 comment 2 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Puluhan para pedagang yang biasa berjualan di kawasan Pasar Sudimampir Baru Banjarmasin pada Senin (24/2) kemarin ‘ngadu’ ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjarmasin lantaran menolak akan dilakukan revitalisasi yang akan dilakukan oleh Pemko Banjarmasin.

Menurut Ketua Aliansi PedagangPasar Sudimampir Baru HA Fauzi mengaku menolak rencana revitilasi yang dilakukan oleh Pemko Banjarmasin, lantaran mereka menilai Hak Guna Bangunan (HGB) yang akan berakhir pada tahun 2025.

“Terus terang kami sangat menolak rencana revitalisasi yang akan dilakukan oleh Pemko Banjarmasin, padahal bangunan kami HGB nya hingga tahun 2025 mendatang, dan bangunannya masih sangat kokoh,” katanya.

Untuk itulah menurutnya puluhan pedagang ini menyampaikan aspirasi yang menolak rencana revitalisasi Pasar Sudimampir menjadi pasar semi modern.

Dikatakannya, sebelumnya Pemko Banjarmasin melayangkan surat pada tanggal 20 Desember 2019 nomor 511/26/Bid.Psr/DPP/XII/2019 tentang rencana Revitalisasi Pasar Sudimampir yang diterima oleh pihaknya.

“Karena dari hasil rapat yang digelar 22 Desember 2019, pedagang sepakat menolak rencana revitalisasi Pasar Sudimampir Baru, karena bangunan kami masih sangat layak,” tambahnya.

Hal senada diungkapkan Hj Yulia Hartati yang merupakan Sekretaris Aliansi Pedagang yang mengatakan, tidak mempermasalahkan kalau Pemko Banjarmasin ingin merevitalisasi, namun setelah habis masa HGB  nya pada tahun 2025 medatang.

Dikatakannya, Pasar Ujung Murung Baru masih sangat kokoh dan tidak kumuh, karena dinilainya masih banyak pasar lain yang terlihat lebih kumuh dan harus direvitalisasi segera.

Bahkan menurutnya kalau Pemko tetap bersikeras melakukan revitalisasi, dikhawatirkan pedagang akan merugi,  dan justru tutup.

Para pendemo disambut oleh Waki Ketua DPRD Kota Banjarmasin Hj Ananda dan juga anggota DPRD Kota Banjarmasin Rahman Nanang Ridwan.

Menurut Nanang, pihaknya dari DPRD Kota Banjarmasin mengaku prihatin dengan kondisi para pedagang, untuk itulah pihaknya akan memanggil pihak terkait dalam hal ini Pemko Banjarmasin agar ada solusi untuk para pedagang.

“Tentunya kami di DPRD Kota Banjarmasin sangat  prihatin, dan akan memanggil pihak terkait, agar ada solusi yang baik bagi pedagang,” katanya.

Penulis: Fani

Baca Artikel Lainnya

1 comment

priawan matra Kamis, 27 Februari 2020, 15:14 - 15:14

assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Ijinkanlah Ulun selaku salah satu pedagang pasar sudimampir baru menyampaikan berikut :
1. Apakah Kalimantan Post memahami dukungan terhadap pemko merevitalisasi pasar sudimampir baru ?
Kalau benar demi melindungi ekonomi masyarakat kecil kenapa memaksakan revitalisasi saat ekonomi lesu tahun-tahun ini ? Ini terkait soal tebusan toko yang bagi kami sangat membebani. Terlebih khusus tahun ini, berapapun kami tidak sanggup menebusnya. Karena itulah kami memohon menunda tapi Pemko dan pendukungnya kenapa ngotot sekarang ? Apakah tidak memahami perekonomian masyarakat atau ada tujuan dan kepentingan lain ? Jadi bertanya-tanya
1.2. Baru-baru ini Pemko menawarkan ganti rugi. Jika berpihak pada ekonomi masyarakat kecil, kenapa kami pemilik asli yang harus dirugikan ? Tidak bolehkah kami warga banua tetap memiliki hak yang tidak mudah kami miliki selama ini hanya karena masalah tebusan terpaksa lepas untuk diberikan ke kaum pemilik modal besar yang bisa jadi bukan warga asli banua ? Apakah Pemko dan Pendukung berpikir sejauh ini ?
1.3 Kalau ingin mencari keuntungan sebesar-besarnya, kami tidak peduli berapa pun harga tebusan untuk orang luar. Tapi jangan membebani kami. Apalagi wacana GANTI RUGI itu sama artinya tidak menghargai hak kami sesuai harga pasar dan nilai immaterial lainnya kami selaku warga banua.
Apalagi rencananya dibangun banyak tingkat, tidak bisakah mengambil keuntungan tanpa membebani kami. Kalau mau jujur, tanpa kami menebus, Pemko dan Investor sudah banyak untung dari penjualan di luar 400an kios dibangun.
1.4 Hak kami ini kami diperoleh dengan tidak mudah pada akhir 90-an serta belum genap menikmati 20 tahun masa HBG tiba-tiba hendak dimusnahkan demi berpihak ke investor yang ingin untung banyak membangun sekaligus jalan dengan Pasar Ujung Murung serta berpihak ke pembeli baru.
1.5 Sejak baru dibangun, Pemko sudah menyusahkan kami dengan membangun kios-kios tambahan yang membuat kawasan menjadi sempit dan kumuh. Bahkan sempat ambrol karena mengabaikan kelayakan pembangunan pinggir sungai.
1.6 . Dari kios-kios tambahan tersebut Pemko mengambil uang sewa bertahun-tahun dan sekarang malah berbalik ingin menguasai dengan program revitalisasi membebani pedagang asli terkait tebusan. Ibaratnya Pemko tidak hanyalah pendatang di kawasan Pasar Sudimampir Baru dengan kios-kios tambahannya tapi menuduhkan kekumuhan akibat kios tambahan sebagai alasan merevitalisasi.
Sekarang malah ingin menghilangkan hak kami dengan nilai tebusan membebani yang akhirnya diberikan kepada pembeli baru.
1.7 Jika nanti dibangun adakah jaminan bagi kami tetap mendapat HGB dan bertahan setidaknya minimal 1 kali 20 tahun masa HGB ?
Jangan sampai seperti ini sudah susah payah menebus akhir 90-an, disuruh menebus lagi sebelum 1 masa HGB dinikmati.
1.8. Jangan samakan Pasar Ujung Murung yang telah ada 1953 dengan Pasar Sudimampir Baru yang belum berusia 20 tahun.
Mohon ini direnungkan jangan sekedar dipikirkan. Atas perhatian pian-pian diucapkan terima kasih.

Reply

Leave a Comment