Pasangan Suami Istri Pelaku Curanmor di Tiga Lokasi Diciduk Polisi

by admin
0 comment 2 minutes read

PELAKU CURANMOR-Dua pelaku curanmor Izul Black dan Rena saat dibekuk setelah beraksi empati kemudian berhasil dilidik, Senin (18/11/2019) dinihari.(foto:ist)

Banjarmasin, BARITO-Dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dibekuk polisi, Senin (18/11/2019) dinihari sekitar pukul 01.00 Wita. Mereka adalah Zulfikar Magribi alias Izul Black (22) dan Desi Eka Pristiwati alias Rena (28) yang mengaku istrinya diringkus di Jalan Belitung Darat Komplek Dharma Bakti Kelurahan Belitung Selatan Kecamatan Banjarmasin Barat.

Izul Black merupakan warga Jalan Kampung Baru RT 02 RW 03 No 46 Kecamatan Kurau Kabupaten Tanah Laut (Tala). Pria pengangguran ini diciduk bersama Rena warga Jalan Teluk Tiram Darat Gang Famili RT 19 No 25 Kelurahan Teluk Tiram Kecamatan Banjarmasin Barat yang diakuinya baru kawin.

Mereka diciduk karena mencuri Ranmor Yamaha No Pol DA 6186 AAG, warna biru tahun 2013. Tepatnya di Jalan  Komplek Airmantan RT 28 Kelurahan Telaga Biru Kecamatan Banjarmasinn Barat

Ketika itu korban bernama  Sugianoor (35) warga Jalan Komplek Agraria 1 RT 26 Kelurahan Telaga Biru Kecamatan Banjarmasin Barat, memarkir sepeda motor dengan keadaan terkunci stang. Setelah terbangun korban mendapati motornya tidak ada, Senin (4/11/2019) dinihari sekitar pukul 04.00 Wita. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp 10 Juta juta dan melaporkan ke Polsek Banjarmasin Barat guna proses hukum.

Kapolsek Banjarmasin Barat AKP Mars Suryo Kartiko melalui Kanit Reskrim Iptu Sunarto mengatakan, setelah menerima laporan polisi (LP) unit Ops Polsek langsung melidik dan berhasil menangkap pelaku. Selanjutnya pelaku dan Barang Bukti diamankan dan dibawa guna proses hukum.

“Berdasarkan hasil intro pelaku pernah melakukan Curanmor sebanyak dua kali sebelumnya . Yakni Jalan Teluk Tiram Darat Kelurahan Teluk Tiram yang dicuti Honda Beat warna merah. Kemudian di Jalan Sungai Andai Kel. Sungai Andai Kecamatan Banjarmasin Utara Kota. Yang dicuti Honda Scoopy sesuai LP Polresta ,”beber Sunarto.

Kini kedua pelaku dijerat sesuai Pasal 363 KUHP terkait pencurian motor tersebut. Kanit mengimbau agar warga menambah kunci pengaman pada sepeda motor tersebut seperti rantai atai gembok agar terhindari pencurian.

Penulis : Arsuma

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment