Organda Bersyukur Polisi Terus Merazia dan Menangkap Penimbun BBM Solar di Kalsel

by admin
0 comment 2 minutes read


Banjarmasin, BARITO – Sejak pihak Mabes Polri dan Dit Krimsus Polda Kalsel melakukan penyitaan terhadap 68 Ton di beberapa SPBU, Desember lalu, kini antrian sudah mulai lancar, Minggu (6/1/2019).

Hal ini disampaikan anggota Organisasi Gabungan Angkutan Darat (Organda) Kota Banjarmasin, Jumadi Maulana (51) saat ditemui pagi tadi.

“Saya mengucapkan banyak terima kasih kepada aparat Polda Kalsel dan Mabes Polri yang bisa menangkap jaringan penyalahgunaan solar bersubsidi. Kami mewakili sopir truk anggota Organda Kota Banjarmasin, berharap kegiatan pemberantasan jaringan BBM ilegal di Kalsel terus berjalan. Dan mampu membasmi hingga ke akar-akarnya. Polri mesti melakukan razia terus menerus, agar penyimpangan BBM Solar bersubsidi tak terjadi lagi,” kata Jumadi Maulana warga Basirih ini usai antri BBM.

Seperti diberitakan sebelumnya, penyimpangan solar itu digelar Kapolda Kalsel Irjen Pol Yazid Fanani didampingi Dir Krimsus Kombes Pol Rizak Irawan pertengahan Desember. denganmengamankan penyimpangan sebanyak 12 truk yang mengangkut BBM bersubsidi, Minggu (16/12) dinihari sekitar pukul 03.00 dinihari lalu.

Kemudian dikembangkan ke tujuh SPBU di A Yani Km 5 dan Veteran Banjarmasin dan Marabahan serta Sungau Tabuk Kabupaten Banjar.

“Pelaku diamankan 23 orang, 18 diantaranya diperiksa secara intensif. awalnya tiga tkp diamankan kemudian dikembangkan menjadi tujuh TKP,”sebut kapolda.

Dari belasan truk Isi 5.000 liter BBM itu empat tanki dari PT ASE, dan satu tanki PT MPI. Dua truk bak kayu berisi tanki PT EBB dan satu truk box serta empat dumtruk bermuatan tanki solar tersebut.

Tak hanya truk tetapi juga dua pikap lengkap belasan jerigen. Kemudian perangkat komputer serta uang ratusan juta dan giat itu dilakukan selama dua minggu tersebut.

Bermula saat pihaknya menggrebek di SPBU Km 17 Jalan A Yani Kelurahan Barangas Timur Kecamatan Alalak Kabupaten Batola. Kemudian di SPBU di Km 15 Gambut serta di SPBU di Lingkar Dalam Banjarmasin.

Kini mereka akan dijerat sesuai pelanggaran UU No 22 tahun 2001 dan UU No 25 tahun 2003 dirubah UU No15 tahun 2000-2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Arsuma

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment