Operasi Yustisi, 30 Pelanggar Protokol Kesehatan di HST Diberikan Sanksi Sosial

by baritopost.co.id
0 comment 2 minutes read

(istimewa) Barabai, BARITO – Operasi Yustisi untuk menegakkan Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah (Perbup HST) Nomor 40 Tahun 2020 masih terus dilaksanakan.

Petugas gabungan yang terdiri dari TNI-Polri, Dinas Perhubungan (Dishub), Satpol PP maupun dari BPBD terus bekerja extra keras dalam melaksanakan penegakkan Perbup.

Seperti yang dijelaskan Kasat Pol PP HST Abdul Razak kali ini Tim Gabungan melaksanakan Operasi Yustisi yang dipusatkan di Pasar Murajata Barabai.

Semenjak digelarnya Operasi Yustisi pada tanggal 20 September 2020 hingga saat ini masih ditemukan warga yang tidak menggunakan masker saat berada diluar rumah. Sehingga mereka harus mendapatkan peringatan dan sanksi oleh Tim Satgas Gakkum Protokol Kesehatan Covid-19.

Dari Operasi Yustisi tersebut Tim Gabungan melaksanakan penindakan kepada 30 orang pelanggar Perbup. Sanksi yang diberikan diantaranya 17 sanksi sosial menyapu, 5 membeli masker dan teguran 8 orang.

Kasat Pol PP HST Abdul Razak pun mengimbau kepada warga masyarakat agar dapat melaksanakan kebiasaan baru dan mematuhi protokol kesehatan dalam rangka menjadikan Kabupaten HST menjadi zona hijau dan terbebas dari Covid-19.

Sedangkan Dandim 1002/Barabai Letkol Inf Muh Ishak H.Baharuddin melalui Plh.Pasiopsdim Kapten Inf Andi Tiro menuturkan bahwa TNI akan selalu siap kapan saja membantu Pemerintah Daerah dalam penanganan Covid-19.

“Penanganan Covid-19 sebenarnya bukan hanya tanggungjawab TNI-Polri dan Pemerintah Daerah semata, melainkan tanggungjawab kita bersama, kita tidak akan berhasil melaksanakan penanganan Covid-19 tanpa adanya kesadaran dan kepatuhan warga masyarakat dalam mentaati protokol kesehatan,” pungkasnya.

Sementara itu Kapolres HST AKBP Danang Widaryanto,. melalui Ps. Paur Subbag Humas Aipda M. Husaini, . menyampaikan bahwa Polres HST selalu siap dan bekerjasama dengan instansi terkait untuk menegakkan Peraturan Bupati HST Nomor 40 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 sebagaimana instruksi Bapak Kapolda Kalsel Irjen Pol. Nico Afinta,

“Operasi Yustisi pendisiplinan dan penegakan hukum protokol kesehatan ini dilakukan agar warga betul-betul disiplin mematuhi protokol kesehatan dan apabila ditemukan pelanggaran tidak memakai masker maka ada sanksi,” terang Aipda M. Husaini, S.E., M.M. (Polres HST)

Penulis : Mercurius

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment