Omnibus Law Solusi  atas  Tumpang Tindih Regulasi di Indonesia

by admin
0 comment 5 minutes read

Oleh:  Ahmad Syaufi *)

 

Omnibus Law semakin santer terdegar di berbagai media cetak dan elektronik di Indonisia. Berawal  dari pidato Presiden Jokowi setelah  dilantik menjadi presiden per tanggal 20 Oktober 2019 lalu. Tujuan besar dibentuknya Omnibus Law sebagai solusi untuk megatasi rumitnya birokrasi instansi pemerintah yang memunculkan ketidakpuasan investor.

Menurut Kamus Hukum Merriam-Webster, istilah omnibus law berasal dari omnibus bill, yakni UU yang mencakup berbagai isu atau topik. Kata “omnibus” berasal dari bahasa Latin yang berarti “segalanya”.

Kata omnibus diambil dari bahasa Latin yang artinya “for everything”. Black Law Dictionary yang menjadi rujukan definisi istilah hukum di Barat juga sudah menjelaskan apa itu omnibus law. Intinya, konsep ini ibarat pepatah sekali mendayung, dua tiga pulau terlampaui.

Satu regulasi baru dibentuk sekaligus menggantikan lebih dari satu regulasi lain yang sudah berlaku. Konsep ini bisa saja hanya menggantikan beberapa pasal di satu regulasi dan saat bersamaan mencabut seluruh isi regulasi lain.

Omnibus law adalah suatu Undang-Undang (UU) yang dibuat untuk menyasar satu isu besar yang mungkin dapat mencabut atau mengubah beberapa UU sekaligus sehingga menjadi lebih sederhana.

Pada  tahun 1888  kala praktik omnibus law muncul pertama kali di Amerika Serikat. Sebutan yang digunakan adalah omnibus bill. Penyebabnya adalah perjanjian privat terkait pemisahan dua rel kereta api di Amerika.

Pada tahun 1967 rancangan metode ini menjadi populer. Saat itu Menteri Hukum Amerika Serikat, Pierre Trudeau mengenalkan Criminal Law Amendement Bill. Isinya mengubah undang-undang hukum pidana dan mencakup banyak isu.

Setidaknya ada sembilan negara  yang sudah menerapkan metode omnibus law sepanjang sejarah. Misalnya Inggris, Australia, Jerman, Turki, Filipina, Kamboja, Vietnam, Malaysia, dan Singapura.

Implementasi konsep omnibus law dalam peraturan perundang-undangan ini lebih mengarah pada tradisi Anglo-Saxon Common Law.  Beberapa negara seperti Amerika, Kanada, Irlandia, dan Suriname disebutnya telah menggunakan pendekatan omnibus law atau omnibus bill. “Misalnya di Irlandia, tahun 2008, Irlandia mengeluarkan sebuah undang-undang tentang sifat yang mencabut kurang lebih 3.225 undang-undang.

Salah satu keunggulan metode omnibus law adalah kepraktisan untuk mengoreksi banyak regulasi bermasalah.  Meningkatkan kecepatan dalam penyusunan undang-undang, dengan menyusun sebuah omnibus law sekaligus mengoreksi undang-undang bermasalah yang sedang berlaku.

Pendekatan omnibus law juga bisa menjadi solusi atas tumpang tindih regulasi di Indonesia. Baik yang dalam hubungan hirarki sejajar horizontal maupun vertikal. Namun  ia mengakui penyusunan omnibus law berbiaya mahal dan tidak sederhana karena substansinya pasti multisektor dan dipersiapkan untuk super power.

Banyaknya jumlah pasal suatu undang-undang dengan metode omnibus law menjadi tidak terhindarkan. Apalagi sifatnya mandiri atau berdiri sendiri tanpa terikat dengan peraturan lain. Mengatasi konflik peraturan perundang-undangan secara cepat, efektif, dan efisien,

Secara proses pembuatan, pakar hukum menyebut bahwa tidak ada perbedaan dengan proses pembuatan UU pada umumnya. Hanya saja, isinya tegas mencabut atau mengubah beberapa UU yang terkait.

Sejauh ini, pemerintah telah menyisir 74 undang-undang yang akan terkena dampak omnibus law.   Menurut Presiden Jokowi, bila pemerintah hanya menyisir UU satu per satu untuk kemudian diajukan revisi ke DPR, maka proses dapat memakan waktu hingga lebih dari 50 tahun.

Omnibus Law terdiri dari dua payung besar hukum yaitu UU Cipta Lapangan Kerja dan UUPerpajakan. Secara garis besar, Omnibus Law merupakan payung hukum yang memiliki fungsi untuk menstandarisasi poduk hukum bermasalah di beberapa kebijakan sektoral seperti pembangunan ekonomi dan investasi.

Sebagai produk hukum yang belum pernah diterapkan secara formal di Indonesia, Omnibus Law tentu akan mendapat banyak tantangan serupa dari berbagai pihak. Jika dicermati, ada 2 (dua) tantangan terberat penerapan Omnibus Law, masalah pertama yaitu masih adanya persepsi tentang Omnibus Law yang dianggap berdampak pada kebijakan pemerintah daerah karena dinilai membatasi kebijakan pemerintah setempat. Masalah yang kedua adalah Omnibus Law tidak sejalan dengan UU No 12 Tahun 2011 tentang pembentukan perundang-undangan.

Masalah ini bisa saja melebar jika Omnibus Law tersentuh oleh kalangan masyarakat seperti mahasiswa dan aktivis hukum yang tidak sependapat dengan penerapan omnibus law.

Omnibus Law adalah produk hukum yang sudah tua dan sudah diterapkan oleh beberapa negara di dunia.   Sehingga, untuk implementasinya secara materi sudah tidak menjadi persoalan lagi karena referensinya sudah cukup untuk diterapkan. Hanya saja, Omnibus Law yang dijelaskan oleh Presiden Jokowi memiliki jangkauan yang luas sehingga perlu kajian yang lebih mendalam dan proses trial terlebih dahulu. Apalagi Omnibus Law akan menggugurkan sekitar 72-74 pasal yang dianggap bermasalah di sektor lapangan kerja dan perpajakan.

Untuk itu, pemerintah pusat baik Presiden dan DPR perlu mengambil langkah yang tepat sebelum mengimplementasikan Omnibus Law sebagai payung hukum. Langkah pertama adalah mengajukan Judicial Review kepada Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi terkait dengan UU No 12 Tahun 2011 tentang pembentukan perundang-undangan. Jika UU ini tidak segera diamandemen, maka pembentukan dan penerapan Omnibus Law akan sulit diterapkan karena anggapan akan melenceng dari asas hukum yang sudah berlaku pasti akan muncul.

Dibutuhkan juga tim ahli yang sudah terakreditasi dalam bidang hukum agar mampu menjabarkan konsep penerapan Omnibus Law baik kepada pemerintah daerah dan masyarakat agar tidak timbul kesalahpahaman. Tim Ahli juga akan meringankan beban satgas yang sudah dibentuk oleh Presiden Jokowi dalam penyusunan materi dan strategi penerapan Omnibus Law nantinya. Sehingga, penyusunan Omnibus Law akan lebih efesien karena banyak elemen yang terlibat, mulai dari pemangku kebijakan, akademisi, pemerintah dan praktisi hukum.

Pemerintah harus mampu meyakinkan ke publik bahwa Omnibus Law dibentuk untuk menciptakan keselarasan hukum agar kepentingan masyarakat bisa diakomodir diatas kepentingan pemerintah atau pihak-pihak lain yang secara sengaja tidak berpihak kepada masyarakat.

Oleh karena itu, asas kebermanfaatan dari produk hukum ini harus jelas dan sampai ke publik. Seperti contoh bagi masyarakat yang memiliki usaha bisa mendapatkan ijin lebih mudah dan tanpa harus terkendala oleh regulasi yang berbelit-belit. Bisa juga dengan adanya Omnibus Law masyarakat memiliki usaha yang dimiliki secara bersama sehingga terjadi sharing profit. Apalagi didukung dengan kondisi ekonomi saat ini yang sudah berubah dari usaha yang dimiliki perseorangan menjadi milik bersama sehingga membuat masyarakat bisa membangun usaha secara bersama dengan prinsip sharing economy.

Omnibus Law juga harus memperjelas hak buruh agar tidak memunculkan masalah baru. Apalagi saat ini Omnibus Law ramai mendapatkan penolakan dari pihak buruh karena menilai upah minimum akan terganggu. Untuk itu, Omnibus Law harus dibuat salah satunya untuk melindungi hak kerja dan upah buruh. Beberapa hal yang bisa dilakukan adalah dengan membuat aturan khusus untuk jaminan sosial bagi buruh dan upah minimun yang lebih berpihak kepada buruh. Sasarannya dengan memperbaiki regulasi SJSN (Sistem Jaminan Sosial Nasional) dan BPJS ketenagakerjaan yang selama ini masih bermasalah penerapannya. (*)

*) Dosen Fakultas  Hukum ULM, email : [email protected]

 

 

 

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment