Ombudsman Pastikan Penerbitan CnC Kewenangan ESDM

by baritopost.co.id
0 comment 1 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Asisten Pemeriksa Laporan Ombudsman Perwakilan Kalimantan Selatan Sopian Hadi SH MH mengungkapkan, Ombudsman Kalimantan Selatan tidak pernah mengeluarkan rekomendasi Clean and Clear (CnC) untuk perusahaan pertambangan. “Ya, Ombudsman tidak memiliki kewenangan mengeluarkan rekomendasi cnc, dan memang ada tiga perusahaan tambang yang melakukan konsultasi ke Ombudsman Perwakilan Kalsel,” ujar Sopian Hadi, Senin (23/12/2019).

Ia mengungkapkan, persoalan rekomendasi cnc untuk perusahaan tambang merupakan kewenangan kementerian Energi Sumber Daya Manusia (ESDM}, dan semua itu dapat dikonsultasikan ke Jakarta atau Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Selatan.

 

Mantan aktivis kampus di Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat ini menyarankan ESDM untuk memberikan sosialisasi dan pemahaman secara lengkap terhadap pelaku usaha pertambangan terkait penerbitan CnC, sehingga mereka (pelaku usaha) tidak perlu lagi melakukan konsultasi ke Ombudsman Perwakilan Kalimantan Selatan. “Saya kira agar tidak hal membingungkan, perlu adanya isu reekomendasi CnC yang dikeluarkan Ombudsman,” tambahnya.

Di tempat terpisah, pelaku usaha pertambangan Efendi Nurifansyah mengakui, CnC merupakan kewenangan ESDM, dan penerbitan CnC perlu disosialisasikan secara mendalam oleh ESDM. “Ya, bukan ombudsman lah yang melakukan penerbitan CnC, namun ESDM yang mengeluarkan,” kata Pepen panggilan akrabnya yang juga Ketua Kamar Dagang Industri (Kadin) Kota Banjarmasin ini.

Untuk diketahui, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral mencatat baru sekitar 40% – 50% izin usaha pertambangan daerah yang berlisensi clean and clear.

ESDM saat ini banyak menerima kritik dari masyarakat mengenai tingginya kerusakan lingkungan akibat penerapan rekamasi pasca tambang yang tidak dilakukan dengan baik. Padahal, reklamasi tambang merupakan kewajiban yang harus dilakukan perusahaan pasca melakukan penampangan sesuai dengan persetujuan analisis mengenai dampak lingkungan (amdal).

Lantaran hal tersebut, Kementerian ESDM dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melakukan penandatangan kerja sama terkait hal tersebut. Perjanjian tersebut akan memastikan perusahaan yang tidak melakukan reklamasi tambang tidak akan mendapat pelayanan terhadap kegiatan tambang.

Penulis: Afdi

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment