Nasrullah Perkuat Laporan ke Bawaslu

by admin
0 comment 4 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Kader Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Nasrullah AR, Selasa (13/5 ) pagi, memperkuat laporannya ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalimantan Selatan dengan membawa bukti tambahan berupa saksi dan kwitansi pembayaran uang.Seperti diketahui, kader PPP itu melaporkan rekan separtainya,Syaifullah Tamliha, ke Bawaslu Kalsel atas dugaan melakukan politik uang pada Pemillu 2019. Hal itu belakangan dibantah Syaifullahsaat  memberikan klarifikasi ke lembaga pengawas pemilu tersebut.

 

“Saya membawa bukti dan menambah nama-nama saksi untuk memperjelas barang bukti dan alat bukti.Kan ada dua, yaitu barang bukti dan alat bukti.Barang bukti berupa uang dan sebagainya. Alat bukti berupa penyerahan bantuan untuk memilih beliau (Syaifullah Tamliha, red),”  ujar Nasrullah kepada wartawan ketika berada di Bawaslu Kalsel, kemarin.

 

Tujuan kedatangannya ke Bawaslu, menurut Nasrullah, adalah untuk melengkapi laporannya. Dengan demikian, imbuh dia, adanya saksi dan barang bukti tersebut akan memenuhi unsur-unsur dalam hukum acara. “Ini tinggal kita serahkan dan kita percayakan kepada Bawaslu dan Gakkumdu untuk menindaklanjuti laporan dari kita,” terangnya.

 

Nasrullah juga melakukan klarifikasi kepada media yang saat itu ada di Bawaslu Kalsel bahwa dirinya bukan pengurus inti .Melainkan, wakil bendahara pengurus harian DPP PPP. Sehingga, menurutnya, jika Syaifullah Tamliha menuding dirinya telah  mencemarkan nama baik partai , hal itu justru keliru.

” Saya ini menegakkan hukum. Orang (bukan dirinya, red) yang melanggar hukum, masa saya justru dianggap mencemarkan nama baik partai. Justru ingin  membersihkan nama baik partai. Oleh karenanya saya sudah ingin lapor soal ini ke  Ketua Umum (PPP) Suharso Monoarfa dan sudah menyampaikan kepada Arsul Sani sebagai sekjen. Bahwa justru Syaifullah yang, menurut saya, mencoreng nama partai kalau melakukan money politics dalam meraih suara,” tandasnya.

Selanjutnya Nasrullah juga menampik tudingan Syaifullah bahwa dirinya melakukan pencemaran nama baik dan melanggar  Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). “Dari awal saya tunggu kalau beliau melaporkan saya ke aparat penegak hukum.Karena beliau ini banyak hal melanggar hukum,’’ ujarnya.

Dia lantas membeber kasus dugaan pemotongan dana masjid di Kotabaru pada tahun 2008-2009, yang diberitakan salah satu harian di Banjarmasin.  ‘’Itu masih ada jejak digitalnya,’’ ujarnya.

Nasrullah juga mengaku memiliki data yang diperoleh melalui orang lain yang melaporkan hal itu kepada dirinya.  “Oleh karena itu kalau dia (Syaifullah Tamliha, red) melaporkan saya, saya akan sekaligus laporkan dia atas pidana umum.Bisa pula tipikor karena dia pejabat negara.Tapi  saya urung melaporkan beliau, karena saya fokus kepada pidana pemilu,” tegasnya.

Mengenai bantahan Syaifulah Tamliha di Bawaslu bahwa dirinya melakukan politik uang, Nasrullah menganggap itu hal biasa.”Itu biasanya sudah jadi ritual atau kebiasaan terlapor dengan menuding bahwa itu bohong, mencemarkan nama baik, tidak punya bukti kuat dan bisa dilaporkan balik dan sebagainya.Ini menurut saya ritual orang yang terlapor.Untung beliau tidak menyatakan sakit.Bersedia saja dipanggil (Bawaslu, red).Apa yang disampaikan beliau itu tentunya,  menurut saya , beliau membohongi ke kawan-kawan wartawan. Mungkin dia berbohong juga ketika klarifikasi ke Bawaslu dan Gakkumdu,” ujarnya.

 

Adapun bukti tambahan yang dibawa Nasrullah  ke Bawaslu, adalah  kwitansi sumbangan  Syaifullah Rp130 juta untuk meraih suara di Kecamatan Paramasan, Kabupaten Banjar. ‘’Ada dua nama saksi tambahan,” ujarnya.

“Dijelaskan oleh saksi atau orang yang menyampaikan ke saya bahwa uang Rp 130 juta itu peruntukkannya adalah Rp100 ribu dikali 50 ribu suara.Ada yang dibiayai untuk membeli kipas angin dan itu diserahkan, kalau tidak salah pada tanggal 13 April menjelang minggu tenang,” demikian Nasrullah.

Sebagaimana diberitakan harian ini, calon anggota legislatif (caleg)  DPR RI dari PPP asal Dapil 1 Kalimantan Selatan, Syaifullah Tamliha, menghadiri  panggilan Bawaslu Kalsel, Ahad (12/5), untuk dimintai klarifikasi  atas laporan dugaan politik uang  yang dilakukannya di Kecamatan Haruyan, HST, dan Paramasan, Kabupaten Banjar. Adapun pihak pelapor adalah Nasrullah AR, kolega Syaifullah di PPP, yang juga caleg DPR RI dari Dapil 1.

 

Kepada wartawan seusai menjalani pemeriksaan di Bawaslu, Syaifullah mengaku dirinya hanya fokus berkampanye diwilayah Kabupaten Banjar, Hulu Sungai Utara (HSU), Balangan, Tabalong dan sebagian Batola dengan cara berkeliling ke tempat yang difokuskan kampanye.

“Saya tidak pernah berkampanye di HST,” ujar caleg petahana yang diprediksi kuat bakal kembali duduk di Senayan ini.

 

Menurut Syaifullah, andaikata Bawaslu menanyakan dimana dirinya berkampanye, tentunya mereka punya data bersama polisi setempat melalui surat izin pemberitahuan kampanye.

 

Mengenai barang bukti contoh surat suara dan cara mencoblos dirinya serta uang senilai Rp20 ribu yang diposting di akun facebook Nasrullah AR, Syaifullah mengakui telah memberikan contoh kertas suara ke masyarakat. Namun, dia membantah telah memberikan uang kepada masyarakat.”Saya kan bukan anggota DPR yang PKS, alias politisi kemarin sore,” katanya.

 

Syaifullah menjelaskan, setiap reses sebagai anggota DPR memang tidak boleh membagi APK, tetapi dipersilakan membagi duit.”Terkecuali jika berkampanye.Ini tentu tidak boleh membagi duit yang berakibat pada money politics,” ujar anggota DPR dua periode ini.

 

Syaifullah menyebut, dalam laporannya disebutkan dirinya melakukan politik uang pada masa tenang. Padahal,dia mengaku, saat itu berada di Jakarta dan tidak memiliki tim kampanye. “Jadi tidak ada orang-orang yang membagi duit. Saya mencalonkan kembali ini lantaran bermodalkan kapasitas, kapabilitas dan integritas,” ucapnya.tya

 

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment