Muslim Dituntut 2,6 Tahun

by baritopost.co.id
0 comment 2 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Mantan Kepala Desa Binjai Pemangkih Kecamatan Labuan Amas Utara Kabupaten HST, Muslim akhirnya  dituntut penjara 2 tahun dan 6 bulan penjara. Selain itu terdakwa juga dipidana denda Rp50 juta subsidair 6 bulan penjara, serta  dibebani membayar uang pengganti sebesar Rp215.325.000. Dengan ketentuan apabila hartanya tidak dapat melunasi maka kurungannya bertambah 15 bulan.

Tuntutan ini disampaikan JPU Sahidanoor, SH pada sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, Senin (7/12/2020), dihadapan majelis hakim yang dipimpin hakim Sutisna Suwasti didampingi hakim adhock Fauzi dan Dana Hanura.

JPU berkeyakinan kalau terdakwa bersalah melanggar pasal 3  UURI jo pasal 18  No 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah pada UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, seperti pada dakwaan subsidair.

Atas tuntutan tersebut, hakim memberikan waktu satu minggu kepada penasehat hukum terdakwa untuk menyusun pembelaan. “Silahkan pergunakan hak saudara untuk melakukan pembelaan,” ujar Sutisna.

Seperti diketahui terdakwa Muslim duduk dikursi terdakwa, karena tidak dapat mempertanggungjawabkan dana desa dengan besaran mencapai Rp215.325.000 yang merupakan unsur kerugian negara.

Pada dakwaan yang disampaikan Sahidanoor tersebut terdakwa tidak bisa mempertanggungjawabkan keuangan yang dikelolanya sejak tahun 2017.

Bahwa terdakwa melakukan penarikan uang di rekening kas desa tanpa sepengetahuan sekretaris dan bendahara. Penarikan sebesar

Rp215.325.000  dilakukannya terdakwa dengan cara membuat 20 dokumen penarikan dana yang didukung Surat Permintaan Pembayaran (SPP) atas kegiatan yang tidak dianggarkan dan kegiatan fiktif yang sebenarnya tidak dilaksanakan di tahun 2017.

Bahwa dalam pembuatan 20 SPP tersebut terdakwa  membuatnya melalui komputer kantor desa yang didalamnya terdapat file pembuatan SPP dari tahun sebelumnya.

Kemudian seluruh tandatangan yang terdapat di SPP tersebut ditandatangani sendiri oleh terdakwa tanpa sepengetahuan saksi Syahruli (sekretaris desa) dan Abdul Kadir (bendahara desa).

Hasil uang pencairan ke 20 SPP tersebut terdakwa pergunakan untuk bayar hutang , menebus rumah yang digadaikan, membayar hutang upah tukang rumah, dan untuk keperluan pribadi  lainnya.

Penulis: Filarianti
Editor : Mercurius

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment