Muslih Bebas Bersyarat

by admin
0 comment 1 minutes read

Banjarmasin, BARITO-Satu tahun lebih sudah mendekam dipenjara, mantan Dirut PDAM Bandarmasih, Muslih, akhirnya dinyatakan bebas dari hukuman atas kasus suap Perda Penyertaan Modal PDAM Bandarmasih, Senin (15/10).

Suasana bahagia bercampur tangis dari keluarga dan kerabat berjubal di kediaman orang tua Muslih di Antasan Kecil Timur, Banjarmasin Utara. Dengan penyambutan sederhana Muslih mengaku senang bisa kembali bersama keluarganya.

Kebebasan Muslih dalam ini ia masih status bebas bersyarat, dimana masa tahanannya masih tersisa 4 bulan dari hukuman selama 1,5 tahun. Menurut Muslih, itu terjadi karena ia mendapat remisi tahanan selama empat bulan, dan hari itu ia dinyatakan bebas bersyarat.

“Alhamdulillah keluarnya saya hari ini setelah menerima cuti bersyarat atau bebas bersyarat selama 4 bulan. Jadi bukan bebas murni, dimana ini juga sudah sesuai dengan Undang Undang, bisa mendapatkan remisi,” katanya.

Ditanya soal apakah sudah ada pihak perusahaan yang menawarkan pekerjaan. Muslih mengaku sudah banyak yang mengajukan penawaran, khususnya perusahaan masih dibidang air minum. Namun, dalam ini Muslih belum berpikir jauh menghadapi tawaran tersebut, ia merasa karena masih dalam menjalani hukuman.

“Tawaran sudah banyak, namun dalam ini saya masih santai dulu, karena masih belum bebas murni,” katanya.

ditanya soal air minum, Muslih menjawab seadanya, dan dirinya tetap bisa membantu dalam urusan air minum, meski kini ia bukan bagian lagi dari institusi. ” Urusan air minum, mungkin sementara ini lebih ke masyarakat,” tuturnya.

Seperti yang sudah diketahui, tervonisnya  Muslih dengan hukuman 1,5 tahun karena dianggap terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 hurup a UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahanb UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP jo 64 KUHP.

Tidak hanya Muslih, Mantan Ketua DPRD Iwan Rusmali yang menjadi biang kerok masalah juga dihukum selama 4 tahun, kemudian mantan Manajer keuangan PDAM,Trensis. dan

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment