MUI dan PWM Kalsel Imbau ’Liburkan’ Salat Jumat

by baritopost.co.id
0 comment 3 minutes read

Sabilal Muhtadin ’Istirahatkan’ Salat Jumat dan Pengajian

Banjarmasin, BARITO – Umat Islam Kalimantan Selatan diimbau agar meniadakan sementara salat Jumat di masjid dalam batas waktu belum ditentukan, terkait kondisi status tanggap darurat virus Corona (Covid-19).

Imbauan disampaikan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Kalsel dalam suratnya bernomor 11/DP-P/MUI-KS/SR/III/2020, tertanggal 26 Maret 2020/1 Sya’ban 1441 Hijriyah, yang diteken Ketua MUI Kalsel KH Husin Naparin dan Sekretaris Umum HM Fadhly Mansoer.


Surat imbauan serupa dikeluarkan Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Kalimantan Selatan, Kamis (26/3), di Banjarmasin. Surat Nomor 22/II.0/A/2020 ditandatangani Drs H Tajuddin Noor SH MH selaku ketua dan Muchdiansyah SE MM sebagai sekretaris.

Ada tiga poin imbauan PW Muhammadiyah dalam surat itu, yakni agar masjid Muhammdiyah se Kalsel meliburkan sementara pelaksanaan salat Jumat mulai Jumat (27/3) dan menggantinya dengan salat Zuhur di rumah masing-masing sampai waktu dianggap kondusif.

Kemudian, untuk salat wajib, juga diupayakan dilaksanakan di rumah masing-masing sesuai edaran PP Muhammadiyah poin ke 11. Azan sebagai penanda waktu salat tetap dikumandangkan sebagai penanda awal salat, dengan mengganti “hayya alas shalah” (mari kita salat) dengan “shallu fi rihaalikum’ (salatlah di tempat masing-masing).

Sementara itu, dasar pertimbangan MUI Kalsel mengeluarkan seruan, terkait Maklumat Kapolri, Surat Edaran Gubernur Kalsel, penetapan darurat Covid-19 oleh Presiden Joko Widodo dan penetapan status tanggap darurat oleh Gubernur Kalsel Sahbirin Noor.

Merujuk pada Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam Situasi Terjadi Wabah Corona, maka MUI Kalsel pun menyerukan agar umat Islam di Kalsel untuk tidak menggelar salat Jumat di masjid dan menggantinya dengan salat Zuhur di rumah masing-masing.

Pemberlakuan tidak melaksanakan salat Jumat ditegaskan Ketua MUI Kalsel KH Husin Naparin bersama sekjennya ini hanya bersifat sementara, sampai terjaminnya keamanan atau tidak ada lagi penularan wabah virus Corona, sesuai arahan/kebijakan pemerintah.

Selain itu, MUI Kalsel juga mengimbau agar tak menyelenggarakan kegiatan keagamaan dan perayaan Hari Besar Islam yang melibatkan orang banyak, baik di masjid atau tempat lain. Kegiatan yang dimaksud seperti majelis taklim, tabligh akbar, dan lainnya.

MUI juga mengimbau agar umat muslim tidak keluar rumah, kecuali untuk keperluan mendesak dan penting. Termasuk, masyarakat diminta bersikap tenang, menjaga persatuan dan saling membantu serta tidak menyebarkan berita hoaks (tidak benar).

Mengacu pada Seruan MUI Kalsel itu, Badan Pengelola Masjid Raya Sabilal Muhtadin Banjarmasin mengambil kebijakan untuk meniadakan salat Jumat di masjid terbesar di Kalsel itu, terhitung mulai Jumat (27/3) hari ini sampai pemberitahuan selanjutnya.

Sekretaris Umum Badan Pengelola Masjid Raya Sabilal Muhtadin, Syamsul Rani, saat dikonfirmasi, tadi malam, membenarkan pihaknya mengeluarkan pemberitahuan bahwa sementara salat Jumat ditiadakan menyikapi imbauan MUI dimaksud.

“(Penghentian salat Jumat sementara, red) benar kami keluarkan setelah ada proses. Kegiatan pengajian juga sudah kita liburkan mulai Senin tadi dengan dasar Fatwa MUI Pusat, termasuk edaran Kapolri, dengan pertimbangan kemaslahatan umat,” ujarnya.

Namun, imbuh Rani, salat lima waktu berjamaah tetap dilakukan seperti biasa di Masjid Raya Sabilal Muhtadin dengan anjuran, jemaah membawa sajadah sendiri, imam dianjurkan tidak membaca ayat terlalu panjang dan wirid setelah salat dilakukan dengan duduk berpencar atau tidak berdekatan satu sama lain.

Penulis: Salman

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment