Motif Pembunuhan di Belda, Pelaku Marah Dituduh Ajari Keponakan Korban Ngelem

by baritopost.co.id
0 comment 2 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Akhmad Rafiki (23) pelaku pembunuhan Akhmad Erfani alias Fani (35) yang diringkus polisi di Bungur Tapin, Jumat (3/7/2020) pagi sekitar pukul 06.30 Wita lalu mengaku nekat membunuh korban karena kesal. Menurut pelaku, korban menuduh dia dan isterinya mengajak keponakannya ngelem. Waktu kejadian korban mendatangi pelaku dan isterinya di kediaman mereka .

Korban marah karena ponakannya yang kebetulan warga sekitar mabuk lem . Pelaku dan isterinya dituding korban mengajari ponalannya itu “Dia yang duluan pukul saya, makanya saya dendam dan pulang kembali membawa sajam hingga langsung menyerangnya. ” ujar residivis kasus pembunuhan dan penganiayaan ini

Usai kejadian menurut warga Belitung Darat Gang Inayah Kelurahan Kuin Cerucuk Kecamatan Banjarmasin Barat itu dia kabur ke Handil Bakti Kabupaten Barito Kuala (Batola). Namun di situ pelaku hanya sebentar, karena paginya pergi lagi ke Banjarbaru, Di Kota Idaman itu juga sorenya pelaku menuju Kabupaten Tapin. Namun pelariannya berakhir di Jalan Jendral Sudirman Desa Sabah RT 02 RW 01 Kecamatan Bungur Kota Rantau.

Di dua tempat itu pelaku mengaku hanya mampir sebentar. “Saya ke Handil Bakti dan Banjarbaru hanya ganti baju dan numpang makan, “ujar pria rambut orange ini.

Pengangguran ini ditangkap tim gabungan unit Ops Reskrim Polsek Banjarmasin Barat dibackup Unit Resmob Polda Kalsel, Unit Jatanras Polresta Banjarmasin. Juga Unit Jatanras Polres Tapin dan Unit Jatanras Polres HSS.

Kemudian pelaku dan barang bukti berupa satu bilah sajam jenis Badik lengkap dengan kumpang warna coklat panjang 25 Cm. Selanjutnya tersangka dibawa ke Polsek Banjarmasin Barat guna proses hukum lanjut.

Seperti diketahui, korban dibunuh dan tergeletak di Jalan Belitung Darat ujung depan Gang Bangkal RT 12 Kelurahan Kuin Cerucuk Kecamatan Banjarmasin Barat, Jumat (26/6/2020) malam lalu sekitar pukul 21.30 Wita.

Korban warga Jalan Pekapuran Raya Komp. Yatera RT 15 RW 01 Kelurahan Pekapuran Raya Kecamatan Banjarmasin Timur itu mengalami luka tusuk pada bagian dada dan meninggal dunia.

Kapolsek Banjarmasin Barat Kompol Mars Suryo Kartiko didampangi Kanit Reskrim Ipda Yadi Tullah dalam Press Release mengatakan, pihaknya menangkap tersangka pada siang hari. “Di situ ada beberapa rumah kosong, kami pun berbagi tim untuk mencari Rafiki,”bebernya.

Kapolsek menambahkan, tersangka merupakan residivis kasus yang sama, namun waktu itu dia masih belum dewasa alias dibawah umur atau 16 tahun. Sedangkan perkara lainnya terlibat penganiayaan Pasal 351 KUHP juga di wilayah hukum Polsek Barat.

“Kini pelaku dijerat Pasal 338 KUHP terkait pembunuhan, dengan ancsmsn pidana paling lama 15 tahun penjara, “pungkasnya.

Penulis: Arsuma
Editor : Mercurius

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment