Menjambret untuk Bayar Utang Ponsel

by admin
0 comment 2 minutes read
Dua pelaku pencurian dengan pemberatan alias jambret di Soetoyo dan ketangkap di Gunung Sari ini, Fahrul dan Hendra saat perkaranya digelar  Polsek Banjarmasin Selatan, Selasa (6/11). (foto:sum/brt)

Banjarmasin, BARITO – Dua pelaku jambret yang sempat beraksi  di Jalan Soetoyo S dekat Hotel Sampaga Banjarmasin Tengah Minggu (4/11) malam sekitar pukul 19.30 Wita namun berhasil diringkus warga kasusnya digelar polsek setempat. Pelaku bernama M Fahrul (28) dan Hendra (28) usai kabur menggunakan Mio Soul GT DA 6320 TL  warna biru putih, namun terjatuh karena diteriaki korban yang terus mengejar.

Akibatnya Fahrul yang sudah mengembat ponsel korban merk Vivo V5 dari box motor korban bernama Fitria (18), dan Hendra yang menjadi joki sempat kabur dengan langkah seribu. Kebetulan warga dan anggota yang kebetulan melintas langsung mengepung pelaku hingga tertangkap.

Hal itu bermula dari pelaku yang sudah mengintai korban sejak Jalan Soetoyo, saat posisi korban berada di tengah jalan usai menaruh ponselnya. Kedua pelaku mengikuti korban yang seorang ibu rumah tangga tersebut menggunakan motor

Hendra kemudian memepet korban dari belakang sebelah kiri dan langsung merampas ponsel korban kemudian kabur.

Merasa takut mereka sampai jatuh di sekitar Gunung Sari hingga  lari dengan langkah seribu. Warga dan polisi serta korban yang mengejar  kedua pelaku hingga tertangkap di Minimarket Azzahra.

Kedua peminta sumbangan sekaligus penjual buku Yasin itu mengaku terjatuh karena takut dikejar korban dan warga maupun polisi. “Saya menjambret karena terdesak perlu uang untuk bayar hutang kredit ponsel, pinjam Rp 6 Juta dan angsuran Rp700.000 perbulannya,”sebut Hendra.

Kemudian warga Gang Arjuna Jalan Tembus Mantuil Banjarmasin Selatan ini mengajak Fahrul warga Gang Pantai Mantuil  Kelurahan Kelayan Selatan, selanjutnya  keliling mencari target. Hingga korban warga Jalan Gang Gembira Jalan Laksana Intan Banjarmasin Selatan itu dijambret kedua pelaku.

Kapolsek Banjarmasin Tengah AKP Sigit Prihanto melalui Panit 2 Ipda Idham Hari Sasongko Selasa (6/11) sore mengatakan, kedua pelaku baru kali ini melakukan jambret, alias belum pernah masuk penjara selama ini.

Sementara saat terjatuh korban di dekat rerumputan hingga berhasil diamankan pihak kepolisian.”Kini kedua pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) itu dijerat sesuai Pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal tujuh  tahun penjara,”tegasnya. ndy

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment