’’Masyarakat Tetap Jaga Meratus’’ PTUN Kandaskan Gugatan Walhi

by admin
0 comment 2 minutes read

Banjarmasin,  BARITO – Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Senin (22/10), menolak gugatan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Kalimantan Selatan terhadap Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) dan PT Mantimin Coal Mining (MCM), terkait  penerbitan izin pertambangan batu bara di pegunungan Meratus,

Majelis hakim PTUN Jakarta yang diketuai Sutiyono, serta  anggota Joko Setiono dan  Nasrifal itu mengkandaskan  gugatan Walhi terkait keluarnya SK Nomor 441.K/30/DJB/2017 tentang Penyesuaian Tahap Kegiatan Perjanjian Batu Bara PT MCM menjadi Tahap Kegiatan Operasi Produksi.

Alasan hakim, gugatan terhadap keluarnya SK Menteri ESDM Nomor 441.K/30/DJB/2017, tentang Penyesuaian Tahap Kegiatan Perjanjian Batu Bara PT MCM menjadi Tahap Kegiatan Operasi Produksi, itu merupakan perkara perdata dan bukan perkara PTUN karena terkait kontrak karya.

Direktur Walhi Kalsel Kisworo DC pun meminta masyarakat, khususnya  warga Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) agar tetap menjaga  pegunungan Meratus. Menurut dia, Walhi  akan terus melakukan perlawanan dan upaya hukum selanjutnya dengan mengajukan  banding.
“Karena kita kalah maka biaya perkara ternyata juga dibebankan kepada Walhi. dengan harus membayar sebesar Rp21.271.000,” kata Kisworo.
Aktivis lingkungan itu sangat menyesalkan keputusan Majelis Hakim PTUN Jakarta tersebut. Apalagi, proses persidangan hampir  delapan bulan lamanya.

“Ini sama saja mencederai masyarakat Kalsel, khususnya masyarakat HST, yang mayoritas menolak izin tambang batu bara tersebut. Dan, tentu juga hasil putusan PTUN ini mencederai hukum yang ada di Indonesia,” katanya.

Sebelumnya,   ratusan masyarakat dari berbagai kalangan mengikuti istighosah dan doa bersama untuk keselamatan kawasan Meratus dari aktivitas pertambangan. Acara itu berlangsung di halaman Masjid Agung Riyadushalihin Barabai, Kamis  (11/10) lalu.
Ketua MUI HST KH Wajihuddin, yang memimpin istighosah, mengungkapkan para ulama dan masyarakat HST  sangat mendukung upaya WALHI menggugat  Menteri ESDM dan PT MCM, terkait penerbitan izin tambang di kawasan Meratus.

‘’K arena, tanpa ditambang saja HST tetap banjir tiap tahun. Untuk menghindari kemudharatan dan dampak bencana alam yang lebih besar, sebaiknya aktivitas pertambangan tidak ada di HST,” katanya.

Plt Bupati HST HA Chairasnyah menegaskan,  pemerintahanya sudah berkomitmen tidak akan membuka pertambangan batu bara dan perkebunan sawit di wilayah ‘Bumi Murakata’.

“Secara hukum, Walhi telah menggugat izin produksi batu bara yang dikeluarkan oleh Menteri ESDM. Dan, kita sebagai warga HST yang beriman juga mendukung dengan bersama-sama pada hari ini berdoa agar gugatan itu bisa dimenangkan,” katanya.

Pemerintah Kabupaten HST dan masyarakatnya memang berkomitmen membebaskan HST dari kegiatan pertambangan batu bara dan perkebunan sawit. Hal ini dilakukan untuk menjaga kelestarian lingkungan dan alam wilayah yang berada di kaki pegunungan Meratus tersebut.

Saat ini, Kabupaten Hulu Sungai Tengah menjadi satu-satunya wilayah di Kalsel yang bebas dari tambang dan sawit. Eksploitasi sumber daya alam berupa tambang dan sawit dinilai tidak banyak memberi manfaat bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat, tapi justru merusak lingkungan dan mengancam sumber mata pencarian warga di sektor pertanian dan perikanan.

“Tanpa tambang dan sawit, kehidupan sekitar 250 ribu warga kami cukup baik, dengan APBD kabupaten tidak kalah dari daerah yang mengandalkan tambang,” kata Chairansyah.ant/net

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment