Semua Kepala Lapas dan Rutan se Kalsel tak Pernah Cicipi Narkoba

by admin
0 comment 3 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Seluruh pimpinan lingkup Kanwil Kementerian Hukum dan Hak asasi Manusia (Kemenkumham) Kalsel dinyatakan negatif narkoba.

Para pimpinan tersebut meliputi kepala lembaga pemasyarakatan (Lapas) dan rumah tahanan negara (Rutan) atau Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan dan Para Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator/Pengawas dan JFU Pelaksana dan Kepala Pengamanan Lapas/Rutan .

Sebelumnya, mereka menjalani tes urin, Selasa (12/02/19)di Aula Kantor Wilayah. Cek urin dilakukan karena masih adanya indikasi peredaran gelap narkoba yang ditengarai dikendalikan Warga Binaan Pemasyarakatan maupun petugas.

Maka pemeriksaan tersebut adalah dalam rangka memutus jaringan narkoba di Rutan, Lapas dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).

Dalam hal ini, hasil dari Tes Urin tersebut Negatif atau Zero Narkoba yang dilakukan pada acara Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Pemasyarakatan. Acara itu diikuti sebanyak 45 (empat puluh lima) orang.

Kepala Kanwil Kemenkumham Kalsel Ferdinand Siagian dalam sambutannya menyampaikan, bahwa terhadap isu peredaran narkoba , dirinya mengharapkan agar dilakukan langkah-langkah prime action.

“Langkah prime action dilakukan dalam pemberantasan narkoba agar dapat dilaksanakan dengan sungguh-sungguh dan penuh tanggung jawab, baik itu pada Minggu Pertama (yang dimulai pertanggal 4 Februari), Minggu Kedua dan seterusnya,” bebernya.

Ferdinand mengatakan hal itu sebagaimana yang telah dilaporkan Panitia Penyelenggara Rakernis Pemasyarakatan bahwa target kinerja Divisi Pemasyarakatan sebagaimana yang dituangkan dalam Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-11.PR.01.03 Tahun 2018 tanggal 27 Desember 2018 tentang Target Kinerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Tahun 2019, adalah Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan. “Target tersebut dalam rangka untuk optimalisasi dan penguatan penyelenggaraan pemasyarakatan guna mencapai tujuan pidana .Yaitu melakukan pembinaan agar Warga Binaan Pemasyarakatan tidak mengulang perbuatan hukum dan mendidik mereka agar memiliki keterampilan sosial dan berwirausaha yang didukung dengan situasi aman dan kondusif,” jelasnya.

Disamping itu, imbuh kakanwil, revitalisasi tersebut merupakan salah satu upaya dalam penataan dan pembaharuan manajemen pemasyarakatan. Yakni ebagai bentuk perlakuan terhadap tahanan, narapidana dan klien, serta perlindungan atas hak kepemilikan terhadap barang bukti, sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 35 Tahun 2018 tentang Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan.

Kegiatan rakernis dilaksanakan untuk menyamakan persepsi dan komitmen bersama dalam pelaksanaan revitalisasi pemasyarakatan dan upaya pemberantasan Narkoba di Rutan/Lapas/LPKA di Kalimantan Selatan.

Tema Rakernis pemasyarakatan tahun 2019 adalah “Peningkatan Tugas dan Fungsi Pemasyrakatan melalui Revitalisasi Pemasyarakatan serta Langkah Progresif dan Serius Upaya Pemberantasan Narkoba di Wilayah Kalimantan Selatan”.
Sementara itu dalam laporannya Kepala Bidang Kamkeswat Lola Basabaran, Samsul Arifin selaku Ketua Panitia penyelenggara mengungkapkan tujuan Rakernis Pemasyarakatan Tahun 2019 diantaranya adalah sebagai upaya peningkatan kualitas program pelayanan tahanan. Bentuknya adalah dengan terlaksananya kegiatan pelayanan kepribadian dan pelayanan hukum.

Tujuan berikutnya adalah untuk asesmen dan klasifikasi penempatan tahanan yang telah memiliki kekuatan hukum di Wilayah.

“Rakernis bertujuan untuk penurunan jumlah overstaying dengan penerapan TI dan pertukaran data antar institusi penegak hukum di Wilayah. Kemudian juga sebagai peningkatan kualitas program pembinaan narapidana sesuai dengan tingkat resiko dan kebutuhan. Yakni terbentuknya Lapas maksimum/medium/minimum di Wilayah,” terangnya.

Selain itu, melalui rakernis diharapkan agar layanan rehabilitasi WBP Penyalahguna Narkotika, dan pemindahan narapidana resiko tinggi (high risk) dapat terlaksana.

Rakernis juga terkait dengan peningkatan pemberian hak tepat waktu kepada narapidana melalui online sistem, peningkatan kegiatan industri di Lapas Produktif (Lapas minimum). Serta peningkatan fungsi pembimbingan klien dalam pelaksanaan penilaian perubahan perilaku, pemenuhan kebutuhan dan perlindungan HAM.tya

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment