Mantan Sekretaris KPU Tala Akui Perbuatannya

by baritopost.co.id
0 comment 1 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Kasi Pidsus Kajari Tanah Laut Bersy Prima SH menilai  kalau mantan Sekretaris KPU Tala Puput Baharuddin cukup kooperatif dalam memberikan keterangan di persidangan dengan agenda pemeriksaan terdakwa, Selasa (11/2).

Puput ujar Bersy, mengakui semua perbuatannya, baik mengenai proses pencarian hingga pemalsuan.
“Semua dia akui, sehingga tidak sulit bagi kita untuk membuktikan dakwaan,” ucapnya.

Pengakuan terdakwa sendiri lanjut Bersy akan akan jadi pertimbangan  pihaknya dalam memberikan tuntutan. Walaupun selanya tidak serta merta lalu dibebaskan.

“Pengakuan tersebut akan jadi hal meringankan untuk terdakwa,” katanya.
Menyinggung adanya tersangka lain selain Puput dan dan dua terdakwa lainnya (telah divonis), Bersy menegaskan, cukup ketiganya yang bertanggungjawab atas kerugian negara hibah dana KPU Kabupaten Tala.

“Sepertinya tidak ada perkembangan baru dari kasus KPU Tala ini. Tiga  orang ini cukup, sebab mereka sebagai leading sektor yang harus  bertanggungjawab atas kerugian keuangan negara,” katanya.
Binsar juga mengatakan akan membacakan tuntutan dua Minggu mendatang.

“Tadi bersama majelis saya sudah minta waktu dua Minggu untuk menyusun tuntutan,” ujarnya.
Diketahui, Puput Baharuddin Mahmud adalah  mantan sekretaris KNPI Tala periode  2017-2021,.

Puput didakwa sama dengan ketua dan bendahara yang kini menjalani hukuman di Lapas Teluk Dalam Banjarmasin.
Menurut Bersy Prima dihadapan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin yang diketuai hakim Teguh Sentosa,  terdakwa bersama dengan ketua dan bendahara KNPI Tanah Laut, tidak dapat mempertanggungjawabkan dana hibah sebesar Rp339 juta lebih.

Diutarakan,  bersama Sahruji selaku Ketua KNPI Tanah Laut dan bendaharnya Paulina Riska pada tahun anggaran 2019  menerima dana hibah dari Pemkab Tanah Laut sebesar Rp1,2 miliar lebih untuk melaksanakan 24 kegiatan kepemudaan.

Penulis: Filarianti
Editor : Mercurius

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment