Mantan Kades Lok Batu yang Sempat Buron Divonis 4,6 Tahun

by baritopost.co.id
0 comment 1 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Majelis hakim yang menangani perkara korupsi dana desa di Desa Lok Batu Kabupaten Balangan akhirnya memutuskan memvonis Ruspandi selama 4 tahun ditambah 6 bulan penjara.

Ruspandi merupakan mantan Kades Lok Batu yang didakwa melakukan tindak pidana korupsi dengan kerugian negara sebesar Rp284.500.000.

Selain divonis 4,6 tahun, terdakwa yang sempat buron itu juga didenda sebesar Rp200 juta subsider 3 bulan. Dan harus membayar uang pengganti sebesar kerugian negara yakni Rp284.500.000 dengan ketentuan apabila tidak bisa membayar maka diganti kurungan badan selama 1 tahun penjara.

“Menyatakan terdakwa bersalah melanggar pasal 2  jo pasal 18 UURI  No 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah pada UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi,” ujar ketua majelis hakim yang diketuai Affandi Widarijanto SH.

Atas vonis majelis hakim tersebut, kepada majelis hakim terdakwa menyatakan menerimanya.
Dibandingkan tuntutan vonis lebih ringan. Sebelumnya jaksa Marjudin yang juga Kasi Pidsus Balangan telah menuntut terdakwa selama 6 tahun penjara denda Rp200 juta subsidair 6 bulan kurungan. Serta membayar uang pengganti Rp284.500.000 atau kurungan badan selama 2 tahun.

Perkara ini sendiri  terjadi pada tahun 2016, namun penyidikan baru dilakukan tahun 2018. Penyidikan sempat mandek, sebab menurut  Marjudin, l terdakwa melarikan diri usai pemeriksaan pertama pada Maret 2019.

Namun tak lama, beberapa bulan kemudian, keberadaannya berhasil dilacak dan ditangkap di Kutai Kartanegara Kalimantan Timur.

Diutarakan  kasus yang menjerat tersangka Ruspandi ini bermula ketika tahun 2016, Desa Lok Batu, Kecamatan Batumandi, Kabupaten Balangan, Kalimantan Selatan, menerima alokasi anggaran sebesar Rp1.135.091.000 yang bersumber dari Dana Desa, Alokasi Dana Desa dan Bagi Hasil Retribusi Pajak.

Dari ketiga pos mata anggaran tersebut, terdapat 6 item kegiatan yang tidak dilaksanakan oleh terdakwa namun telah dicairkan untuk kepentingan pribadi.

Penulis: Filarianti

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment