Mantan Kades Jejangkit Terima Vonis  Majelis Hakim

by baritopost.co.id
0 comment 1 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Mantan Kades Jejangkit Pasar Kabupaten Batola M Agus Edi mengatakan menerima vonis majelia hakim atas perbuatannya melakukan tindak pidana korupsi dana desa.

“Saya terima, dan akan saya jalani vonis yang diberikan majelis hakim,” ujar Agus Edi ketika ditanya ketua majelis hakim Jamser Simanjuntak SH apakah menerima atau banding atas vonis yang diberikan, Rabu (13/1).

Diketahui pada vonisnya, Jamser memvonis terdakwa selama 2,6 tahun denda Rp50 juta subsider 3 bulan dan denda Rp408 juta lebih atau kalau tidak bisa membayar maka diganti kurungan badan 1 tahun penjara.

Vonis sendiri sama  dengan tuntutan jaksa. Kalaupun ada pengurangan hanya di hukuman denda yakni pada tuntuan jaksa denda Rp50 juta subsider 6 bulan, dan hukuman uang pengganti Rp408 juta atau kurungan penjara selama 15 bulan.

Majelis hakim berkeyakinan kalau terdakwa melanggar pasal 3 ayat (1) jo pasal 18  UU RI No 31 Tahun 1999 yang  ditambah dan diubah dengan UU No 20 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, seperti pada dakwaan sunsidair jaksa.

Diketahui dalam dakwaannya, JPU Andri Kurniawan  merinci besaran keuangan yang ditimbulkan sehingga negara dirugikan ratusan juta rupiah.

Dalam perincian tersebut JPU menyebutkan, sisa kas tunai dari Silpa per 31 Desember 2018 yang tidak disetor ke kas desa sebesar Rp194.859.384.

Sisa perhitungan pajak tahun 2018 yang tidak disetorkan ke kas negara sebesar Rp20.645.340. Kemudian, pekerjaan yang tidak dilaksanakan sebanyak lima kegiatan dengan nilai sebesar Rp193.319.741 dengan rincian pembangunan kantor desa sebesar Rp46.997.910. Pembangunan Polindes sebesar Rp89.651.000, pembangunan jalan pemukiman (rabat beton) sebesar Rp15.223.000, pembangunan jembatan usaha tani Rp27.167.831, serta pembangunan gorong-gorong sebesar Rp14.280.000.

Penulis: Filarianti
Editor : Mercurius

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment