Mantan Camat Akui Haderani sudah Diberi Pembinaan Untuk Perkara Korupsi ADD Desa Batik

by admin
0 comment 2 minutes read
PARTISIPASI SANTRI-Kegiatan Bhakti Kesehatan Bhayangkara sesama di Hari Santri 2018, pihak Dokkes Polda membantu Urkes Polres Batola di SDN Marabahan. Dengan pemberian imunisasi MR susulan bagi anak yang belum, Rabu (24/10) pagi. (foto:ist)

Banjarmasin, BARITO – Mantan Camat Bakumpai Kabupaten Batola Mujiburrahman mengakui kalau Pejabat Kades Batik Haderani telah melakukan penyimpangan dana desa.

Dalam temuan saat itu oleh Inspektorat lanjutnya,  terdakwa dilakukan pembinaan dengan diminta untuk mengembalikan uang pemerintah untuk pembangunan desa tersebut.

Namun karena tidak ada kunjung mengembalikan akhirnya kasus ini tutur Mujib panggilan akrab camat itu dibawa ke ranah hukum.

Pernyataaan itu diutarakan Mujib yang kini menjabat Camat Jejantik saat menjadi saksi atas perkara korupsi dana desa dengan terdakwa mantan Pejabat Kades Batik Haderani, Senin (22/10).

Saksi juga mengatakan korupsi yang dilakukan Haderani dengan tidak melaksanakan kegiatan yang sudah direncanakan.

“Dari 10 kegiatan yang sudah direncanakan, hanya 2 yang dikerjakan, 8 kegiatan lainnya 0,” katanya.

Dikecamatan Bakumpai sendiri ada 8 desa yang menerima ADD. Dari 8 hanya Desa Batik yang kegiatannya ada yang nol. Sementara desa lainnya semua mengerjakan walaupun ada juga ungkap Mujib tidak sesuai spesifikasi.

“Tapi mereka semua mengerjakan, sementara Desa Batik hanya 2 dari 10 kegiatan yang direncanakan dilaksanakan,” tegasnya dihadaoan majelis hakim yang diketuai Femina Mustikawati.

Atas keterangan tersebut terdakwa mrmbenarkannya.

Dalam dakwaan disebutkan kalau Pj Kades Batik telah melakukan penyimpangan dana desa,  dengan kerugian negara kurang lebih Rp340 juta.

Penyimpangan dana desa dilakukan dengan modus kegiatan fiktif. Dengan kerugian negara berdasarkan hasil perhitungan BPKP Kalsel sebesar Rp340 uta.

Dalam dakwaan, JPU menjerat terdakwa dengan pasal 2 jo  pasal 18 UURI  No 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah pada UU No 20 tahun 2001 jo pasal 64, tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi untuk subsider.

Dan dakwaan primer pasal 3 jo pasal 18   UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah pada UU No 20 tahun 20010jo pasal 64 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.  rif/mr’s

 

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment