Maling Gasak Enam Ponsel dan 2 Cincin Emas di Rumah Fahmi di Kertak Hanyar

by admin
0 comment 2 minutes read

BARBUK PENCURI-Inilah barbuk yang dicuri pelaku bernama Ahmad Junaidi saat korban pergi keluar rumah digasaknya dengan mengembat enam ponsel dan cincin emas di Pemurus Komplek Istiqimah Kertyak Hanyar I. (foto:ist)

Martapura, BARITO – Fahmi Arif (27) mengadu ke Polsek Kertak Hanyar Kabupaten Banjar, lantaran rumahnya dibobol maling Senin (31/12) sekitar pukul 21.00 WITA. Pencuri menggasak enam ponsel di rumah Jalan Pemurus Komplek Istiqamah Blok B No 05 RT 09 RW 03 Kelurahan Kertak Hanyar 1 Kecamatan Kertak Hanyar Kabupaten Banjar.


Fahmi menceritakan dihadapan polisi, bahwa usai dirinya keluar rumah untuk mencari makan malam. Dan pulang malam harinya sekitar pukul 21.00 WITA didapatinya rumahnya sudah berantakan dijarah maling.
Korban mengaku kehilangan 6 ponsel terdiri dari, satu ponsel Samsung J5 warna hitam, satu Samsung A7 warna hitam , satu Samsung Grand Duos, satu Iphone 5S warna hitam, satu Samsung Galaxy Tab 3 warna putih, satu Nokia Asha 311 warna hitam. Kemudian dua cincin emas beserta kwitansi pembeliannya telah hilang.

Polisi langsung melakukan penyelidikan setelah mendapatkan laporan dari korban, dibantu dengan warga setempat melakukan penyisiran di sekitar kejadian.

Atas laporan itu, polisi berhasil mengamankan orang yang dicurigai sebagai pelakunya dan setelah di lakukan interograsi terhadap Ahmad Junaidi (33) yang dicurigai itu mengakui semua perbuatannya. Hal itu dikuatkan lagi dengan barang bukti milik korban yang hilang berada di dalam penguasaan warga Jalan A Yani Gang Budi Dharma No 04 RT 01 RW 04 Kelurahan Jawa Kecamatan Martapura Kabupaten Banjar saat dilakukan penangkapan tersebut.

Kapolsek Kertak Hanyar AKP Prastya Yana mengatakan saat membekuk pelaku ditemukan barang-bukti yang hilang masih disimpan pelaku, termasuk dua besi yang digunakan sebagai alat pencongkel dan satu kunci later T.

“Kini Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan sesuai Pasal 363 KUH Pidana itu diancam hukuman penjara selama tujuh tahun,”tegasnya. Arsuma

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment