Lindungi Warga Miskin, Pemko Segera Sanksi Pangkalan LPG 3 Kg ‘Nakal’

by baritopost.co.id
0 comment 3 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Dalam upaya melindungi warga miskin dan akan menata dengan pengetatan pangkalan LPG 3 Kg.  Pemko Banjarmasin akan memperketat pengawasan pangkalan dan agen, serta jika pendistribusian LPG 3 Kg  tidak sesuai dengan ketentuan berlaku alias ada yang ‘Nakal’ maka segera disanksi. “Kita tindak bersama-sama dan kita beri sanksi terhadap Agen dan Pangkalan yang melakukan penyelewengan dalam pendistribusian LPG 3 Kg di wilayah Kota Banjarmasin,” ucap Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Pemko Kota Banjarmasin, Doyo Pudjadi dalam Sosialisasi Proses Distribusi BBM dan LPG di Kalimantan Selatan di Hotel Mercure Banjarmasin, Selasa (16/2/2021).

Menurutnya, kosongnya pasokan LPG 3 Kg yang sering terjadi di Banjarmasin membuat harga gas melon di sejumlah kawasan di Banjarmasin melonjak hingga dikisaran Rp. 50.000,.

“Tindakan tegas harus diberlakukan untuk memutus mata rantai penyebab melonjaknya harga LPG 3 Kg di tengah masyarakat, apalagi LPG 3 Kg hanya untuk warga miskin,” tandas mantan Dinas Pertanian dan Perikanan Kota Banjarmasin ini.

Ia menyebutkan, hasil pengamatannya ditemukan beberapa pangkalan LPG di Banjarmasin justru mendapat pasokan berlebih namun data warga miskinnya sangat sedikit, sebaliknya ada pangkalan LPG memperoleh kuotanya sedikit dengan jumlah penduduk miskin yang banyak.

“Jatah pangkalan harus disesuaikan dengan warga miskin di daerah tersebut, karena LPG 3 Kg diperuntukan buat warga miskin,” tegasnya.

Untuk itu, Ia menegaskan, akan menindak bagi penjual LPG di luar pangkalan dengan sidang tipiring, karena penjualan LPG 3 Kg menggunakan distribusi penjualan tertutup menggunakan kartu kendali untuk warga miskin.

“Dalam waktu dekat ini setelah berkordinasi dengan pihak terkait, pelanggar akan disidang tipiring untuk shock terapi agar tidak mengulangi perbuatannya,” ujar Ketua Satgas Penertiban Sungai Kota Banjarmasin ini.

Mengatasi pendistribusian agar tepat sasaran Pemko Banjarmasin telah mengeluarkan kartu Kendali LPG 3 Kg untuk warga miskin penerima gas melon tersebut. Dari data menyebutkan Kartu Kendali telah dibagikan kepada 36.654 KK miskin dan 627 UMKM.

Sales Branch Manager Pertamina Wilayah Kalsel dan Kalteng Drestanto Nandiwardhana berharap per April 2021, Kartu Kendali LPG kg sebaiknya juga dicantumkan nama pangkalannya agar mudah mendeteksi sekaligus pengawasannya dilapangan agar tepat sasaran.

Drestanto mengemukakan penggunaan Kartu Kendali ini juga akan diterapkan di Kabupaten Tabalong dan Tanah Laut.

Bahkan, sambungnya, dalam pengawasan distribusi LPG 3 Kg, Pertamina telah melakukan penindakan tegas bagi pangkalan yang bandel. Hingga periode September – Desember 2020 sedikitnya ada 32 pangkalan sudah mendapatkan sanksinya.

“Sanksinya mulai skorsing penghentian pengiriman LPG selama 1 bulan dan ada yang diputus kerjasamanya yaitu ada di Banjarmasin dan Banjarbaru,” tambahnya.

Ia mengajak warga bersama-sama melakukan pengawasan terhadap distribusi LPG 3 Kg, yakni dengan melapor ke call Centre 135. “Laporan dari warga akan kita lakukan investigasi untuk mencari fakta-fakta di lapangan, apakah benar-benar melanggar atau tidak, jika ditemukan pelanggarannya akan langsung kita tindak tegas,” papar Drestanto dalam sosialisasi tersebut.

Ketua Hiswana Migas Kalimantan Selatan H Saibani mengungkapkan telah melakukan pengawasan ke anggotanya di pangkalan, jika ada pelanggaran langsung dikenai sanksi.

Sementara itu, selama tahun 2020 Pertamina menyebutkan setiap bulannya telah mendistribusikan LPG 3 kg sebanyak 2.532.440 tabung gas melon di wilayah Kalimantan Selatan dengan rincian sebanyak 943.677 tabung gas melon untuk keluarga miskin dengan acuan Harga Eceran Tertinggi (HET) sebesar Rp. 17.000.

Untuk diketahui, jalur distribusi yakni Depot Pertamina he Pertamina melalui SPPBE ke Agen/Penyalur LPG PSO ke Sub Penyalur/Pangkalan LPG PSO lalu dijual pedagang keliling atau pengecer/warung ke IRT.  Kemudian, SE Gubernur Kalsel berbunyi melarang PNS menggunakan LPG 3 Kg. Kemudian, Pelaku usaha mikro yang memiliki kekayaan bersih 50 juta juga dilarang, termasuk mereka yang berpenghasilan lebih Rp1,5 juta.

Penulis: Afdi

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment