Lima Pelaku Curanmor Dibekuk Beserta Barang Bukti

by admin
0 comment 2 minutes read

LIMA PELAKU-Inilah lima pelaku curnamor yang berhasil dibekuk Sat Reskrim Polresta Banjarmasin dalam sebulan ini hingga digelar perkaranya oleh kapolresta setempat Kombes Pol Sumarto, Minggu (30/12) pagi. (foto:sum/brt)

Banjarmasin, BARITO – Selain berhasil menangkap kasus pelaku pembunuhan pemilik Salon Agnes, Sat Reskrim Polresta Banjarmasin juga menciduk lima tersangka pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), Minggu (30/12) pagi. Dengan menghadirkan lima pelaku dan lima motor hasil curian dari sebelas yang digasak tersangka tersebut bersama jaringannya.
Mereka adalah Muhammad Nafis alias Nafis, Yusri alias Alex, Aldi Noorfareza alias Aldi, M Dede Svaputra alias Dede. Sementara untuk Lutfi alias Jabuk dan Feri serta M Dede Syaputra masih dalam pengejaran pihak berwajib alias Daftar Pencarian Orang (DPO).

Demikian disampaikan Kapolresta Banjarmasin dalam Konferensi Pers akhir Tahun 2018 di Mapolresta setempat. Didampingi Kasat Reskrim AKP Ade Papa Rihi menjelaskan, ada sebanyak 11 Laporan Polisi (LP) yang masuk. Sementara tinggal enam lagi yang dicari barbuk motor bersama penadahnya.

Dari 11 LP itu diantaranya dua LP diterima Polresta Banjarmasin, sedangkan masing-masing di Polsek Timur dan Selatan serta Polsek Kertak hanyar Kabupaten Banjar. “Kita masih melakukan pengejaran terhadap para DPO tersebut,’singkatnya usai dibuka Kapolda Kalsel Irjen Pol yazid Fanani dalam keterangan Pers tersebut.

Bermula dari laporan korban bernama Padlan (30), warga Jalan Gerilya Paradapan RT 031 Kelayan B Banjarmasin Selatan itu kehilangan motor, Minggu (23/12) sekitar pukul 02.30 Wita. Padahal sejak sore sekitar pukul 17.30 Wita sepeda motor korban ditutup dengan kain dan pengaman kunci kontak dalam keadaan terkunci.

Korban kemudian tidur dan kemudian dibangunkan istrinya dan menanyakan sepeda motor milik korban ada dimana. Selanjutnya setelah dilihat ke tempat sepeda motor tersebut di parkir dan ternyata lenyap tersebut tidak ada atau hilang di rumahnya sendiri di Jalan Sungai Lulut Banjarmasin Timur.

Dijelaskan Ade, bahwa diduga sepeda motor itu dicuri dengan cara didorong, dengan modus tersangka mengambil sepeda motor korban yang tidak terkunci stang. “Setelah dilidik, akhirnya pelaku diketahui bernama M Dede Syaputra yang berhasil diciduk, sedanmgkan Lutfi masih buronan,”ungkapnya.

Kini Dede dan sindikatnya dijerat sesuai Pasal 363 KUHP diancam dengan hukuman penjara selama lamanya tujuh tahun. “Lantaran pelaku utamanya ada lima orang dan dua penadah masih dicari,”pungkasnya. Arsuma

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment