Lima Kasus dan Empat Tersangka Terjerat Jaran Intan Polres Balangan

by baritopost.co.id
0 comment 2 minutes read

Paringin, BARITO – Berdasarkan Rencana Operasi Kepolisian Kewilayahan Jaran Intan 2020 nomor : R / Renops / 03 / I / 2020 tanggal 24 Januari 2020, tentang penanggulangan kejahatan Curamor yang meresahkan masyarakat guna mewujudkan situasi Kamtibmas yang kondusif, Polda Kalsel dan Polres Jajaran mengelar operasi Jaran Intan secara serentak.

Sehubungan dengan hal tersebut, Polres Balangan beserta Polsek Jajaran langsung melakukan kegiatan penyelidikan tindak kejahatan Curanmor yang pernah terjadi diwilayah hukum Polres Balangan serta kegiatan Pekat di tempat hiburan malam seperti warung remang – remang.

Dipimpin Kapolres Balangan, Konferensi pers Polres Balangan bersama awak media terkait hasil operasi jaran intan tahun 2020 Polres Balangan. (foto:wanda-brt)

Kegiatan Operasi kepolisian kewilayahan Jaran Intan 2020 yang dimulai sejak tanggal 07 hingga 18 Pebruari 2020 ini berhasil mengungkap 5 kasus perkara baik kasus curanmor dan pengelapan.

Kelima kasus tersebut dilakukan oleh 4 orang tersangka, sebanyak 3 orang ditahan di Rutan Polres Balangan dan 1 orang ditahan di Rutan Polres Pulang Pisau atas beberapa kasus yang dilakukan.

Selain kelima kasus yang telah diungkap Polres Balangan tersebut, selama operasi Jaran Intan 2020, Polres Balangan juga mengamankan sebanyak 4 Ranmor ditambah barang temuan 7 Ranmor oleh Polsek jajaran selama tahun 2019 dari hasil tindak kejahatan curanmor maupun penggelapan.

Kapolres Balangan AKBP Nur Khamid,  dalam press release bersama awak media menyatakan, bahwa segenap jajaran Polres Balangan terus berusaha untuk senantiasa memberikan Perlindungan, Pengayoman dan Pelayanan Terbaik kepada Masyarakat.

“Kami ucapkan terima kasih kepada pihak-pihak yang telah mendukung penuh dalam menjaga Siskamtibmas Kabupaten Balangan, serta masyarakat yang secara tidak langsung memberikan informasi sekecil apapun kepada kami tentang bukti pendukung kasus Curanmor yang berhasil diungkap oleh Polres Balangan,” ujarnya, Senin (24/2) di Mapolres Balangan.

Lebih lanjut Kapolres menyampaikan kepada masyarakat Balangan yang merasa pernah kehilangan kendaraan bermotor seperti yang tertera dalam daftar diatas dapat mendatangi Polres Balangan untuk mencocokkan kendaraannya.

“Tentunya dengan menunjukan kelengkapan admintrasi kendaraan tersebut, kalau kelengkapan administrasi seperti STNK dan BPKB kendaraan yang dimaksud ada, silahkan untuk membawa pulang kendaraannya secara cuma-cuma atau gratis,” pungkasnya.

Penulis: Wanda

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment