Lelang Jabatan di Pemko Banjarmasin Dinilai tak Penuhi Syarat  UU, Ini yang Dilakukan Forkob

by baritopost.co.id
0 comment 1 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Forum Komunikasi Urang Banua jua(Forkob) melayangkan surat ke Menteri Dalam Negeri di Jakarta, tertanggal 19 Agustus 2020 pasca pelelangan jabatan di lingkungan Pemko Banjarmasin.

Dalam suratnya, Ketua Forkob Wahyu Firmansyah SH menyebutkan pengumuman No.821.22/003/Pansel-JPT/BJM/VIII/2020 terdapat beberapa calon pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang diduga tidak sesuai dengan UU No 5 Tahun 2004 Jo PP No 17 Tahun 2020 dalam pasal 107 C.2 dan pasal 107 C.3. “Seleksi pengisian jabatan yang baru-baru ini dilaksanakan diduga tidak memenuhi persyaratan sebagaimana diatur di dalam UU No.5 tahun 2014 jo PP No.17 tahun 2020 pasal 107 C.3 menurutnya di dalam amanah PP No. 17 tahun 2020,” tutur Wahyu Firmansyah SH, dalam keterangan, Rabu (16/9/2020).

Ia menyebutkan, seorang calon kepala dinas harus memiliki Kompetensi Teknis, Kompentensi Manajerial, dan Kompentensi Sosial Kultural sesuai standar Kompetensi Jabatan yang ditetapkan.

“Setiap calon kadis wajib memiliki pengalaman jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling kurang selama 5 tahun sebagai diatur di dalam pasal 107 C.3 PP Tahun 2020,” tambahnya.

Wahyu berharap dari daftar nama – nama yang terdapat dalam pengumuman dari panitia seleksi jabatan untuk ditelesuri kembali oleh berbagai pihak. “Ya, apakah mereka sudah dalam penyaringan memenuhi persyaratan dari peraturan perundang undangan,” tuturnya.

Untuk itu, alumni aktivis enerjik ini, menyarankan kepada pihak terkait baik Mendagri, Walikota, Sekdakota dan BKD serta panitia seleksi jabatan agar meneliti ulang persyaratan para peserta. “Kalau ternyata tidak sesuai aturan maka penetapan para calon kadis yang bakal menduduki jabatan pada 5 SKPD lingkungan Pemko harus dibatalkan dan diulang,” imbuhnya.

Penulis: Afdiannor
Editor : Mercurius

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment