Laporkan Ibnu Sina – Arifin Noor ke Bawaslu Kalsel, Hj Ananda Gandeng Bambang Widjayanto

by baritopost.co.id
0 comment 2 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Paslon Walikota dan Wakil Walikota Kota Banjarmasin Nomo 4 Hj  Ananda-Mushaffa Zakir Lc menyampaikan laporan dugaan pelanggaran ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalsel, pada Senin 11 Januari 2021.

Dalam keterangan tertulisnya Selasa (12/1/2021), Bambang Widjojanto selaku Ketua Tim Penasehat Hukum yang didampingi sejumlah pengacara Paslon Walikota dan Wakil Walikota Kota Banjarmasin Nomor 4 Hj Ananda-Mushaffa Zakir Lc mengungkapkan Paslon No 2 Ibnu Sina-Arifin Noor diduga kuat telah melakukan pelanggaran serius dalam Pilkada Kota Banjarmasin 2020.

“Dugaan Pelanggaran dalam Pilkada Kota Banjarmasin tahun 2020 telah diuraikan secara rinci dan lengkap dalam Laporan Pelanggaran yang disertai puluhan alat bukti yang mendukung dalil-dalil hukum Pelapor. Terdapat 56 alat bukti yang telah diserahkan ke Bawaslu Kalsel yang  mungkin saja masih akan bertambah,” ucapnya.

Mantan Komisioner KPK periode 2011-2015 juga menambahkan, dugaan pelanggaran tersebut pada intinya dilakukan pada dua tahap yang sangat krusial dan dianggap memberikan dampak signifikan pada Pilkada Kota Banjarmasin tahun 2020. “Yaitu Pertama, pada saat Ibnu Sina masih menjabat sebagai Walikota Aktif atau belum mendaftar sebagai Paslon, yang dengan cerdik memanfaatkan posisinya sebagai Walikota Aktif untuk melakukan dugaan “kampanye terselubung”.   Kedua, dimasa kampanye dan masa tenang Pilkada, dimana berbagai pelanggaran serius telah terjadi termasuk dengan melibatkan sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam melakukan kampanye dan mempengaruhi warga untuk menjatuhkan pilihannya pada Paslon No. 2. Yang jelas, kami mendalilkan pelanggaran atas ketentuan Pasal 71 Ayat (3) dan Pasal 73.UU Pilkada 10 No. 2016,” tuturnya.

Meski demikian, Bambang Widjojanto tidak bersedia membuka lebih jauh mengenai pelanggaran yang dimaksud. Ia hanya menyatakan “Kami menghormati institusi Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan. Untuk itu biarlah Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan  bekerja secara objektif berdasarkan norma-norma hukum yang berlaku.

Kami telah serahkan Laporan kami secara lengkap yang disertai bukti-bukti yang telah kami verifikasi dengan ketat dan Insya Allah laporan akan terjadinya Pelanggaran Pilkada ini adalah riil dan tidak mengada-ngada. Kami percaya bahwa Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan adalah lembaga yang terhormat dan dapat dipercaya dan akan bekerja membahas laporan kami secara sungguh-sungguh dan profesional. Karena itu, bagaimana laporan dan apa hasil telaah serta rekomendasi Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan, marilah kita tunggu hasilnya dalam beberapa hari ini,” tandasnya.

Sebagai penutup, Ia pun menyampaikan Paslon Hj. Ananda-Mushaffa Zakir Lc sangat menghormati hukum sehingga langkah untuk mempersoalkan dugaan kecurangan Paslon 02 Ibnu Sina-Arifin Noor dilakukan melalui koridor hukum yang tersedia.  “Pilkada adalah proses dan hasil hukum yang harus menjunjung tinggi prinsip-prinsip kejujuran, keadilan serta demokrasi. Sebab itu hendaknya tidak dinodai dengan dugaan praktik curang dengan cara menjanjikan atau dugaan memberikan uang kepada warga, agar warga bersedia mencoblos yang bersangkutan,” imbuhnya.

Penulis: Afdi
Editor : Mercurius

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment