Laporan Denny Indrayana Minta Sumbangan Ditunggu Tindak Lanjutnya

by baritopost.co.id
0 comment 3 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Pengamat politik banua Kalimantan Selatan H Puar Junaidi kembali bersuara menyoroti rontoknya gugatan pasangan calon (paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan Nomor Urut 02, H Denny Indrayana-H Difriadi (H2D). Pasalnya, gugatan Profesor Denny itu kembali rontok di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, dengan terlapor calon Gubernur Kalsel nomor urut 01, H Sahbirin Noor, yakni perihal dugaan penyalahgunaan bantuan Covid-19. Barang bukti yang dilaporkan berupa tandon untuk cuci tangan, namun kasusnya tidak lagi dilanjutkan setelah sejumlah pihak dimintai klarifikasi terkait hal tersebut.

Menyikapi hal itu, Puar Junaidi mengatakan, ini merupakan laporan ke lima dari Denny yang digugurkan Bawaslu, baik tingkat Provinsi Kalsel sendiri maupun tingkat pusat.

“Saya melihat ini merupakan penolakan kelima kali oleh Bawaslu. Denny seperti tidak puas-puasnya terus berinovasi dengan khayalannya untuk menjadi seorang gubernur,” tutur Puar Junaidi, Ahad (10/1/2021).

Menurut Puar, atas tindakan tersebut Denny tidak menunjukan predikat yang disandangnya sebagai Profesor.

“Ini tidak sesuai dengan tingkah, sikap dan perbuatannya, yang dilakukan oleh Denny itu tidak menunjukan sifat seorang ilmuan,” tuturnya.

Puar menegaskan segala tindakan yang dilakukan oleh Denny tersebut bukan lagi sebuah tindakan yang dilakukan oleh seorang profesor.

“Kalau dalam bahasa saya ini sudah menjadi pelacur politik. Karena menghalalkan segala cara untuk mencapai tujuannya,” ucapnya.

Saran Puar, semestinya sebagai seorang profesor, tindakan yang dilakukan oleh Denny bisa lebih Ilmiah, lebih intelektual dan dapat menerima hasil Pilkada dengan legawa.

“Ini persoalan Pilkada, jadi harus jelas, kapan kejadian dan siapa pelakunya. Bukan malah pribadinya sendiri yang mencari bukti fakta yang memiliki kekuatan hukum,” jelasnya.

“Denny seharusnya merasa malu karena sudah lima laporan yang digugurkan oleh Bawaslu,” tambah Puar.

Puar juga menyentil upaya Denny Indrayana yang ingin berupaya merubah dan menyelamatkan daerah dari korupsi, karena itu tidak sesuai dengan kenyataan yang terjadi. Sebabnya hingga sampai saat ini Denny Indrayana juga masih dalam status tersangka korupsi.

“Apa yang mau diselamatkan di banua ini, sedangkan dia sendiri saja tersangka korupsi dan meminta sumbangan pula,” cetusnya.

Diingatkan Puar disejumlah kawasan di Kalsel apabila ada orang yang meminta sumbangan pasti tidak diperbolehkan dan di tertibkan Satpol PP. Namun ketika Denny meminta sumbangan dan sudah dilaporkan, malah tidak ada tindak lanjutnya.

“Saya juga tidak habis mengerti, ilmu dari mana yang didapatkan Denny yang menyatakan sumbangan tersebut bagian dari pendidikan politik,” ucapnya.

“Saya tidak habis mengerti kalau dibandingkan dengan di simpang empat jalan jati atau simpang tiga kuripan yang meminta sumbangan dengan baju biasa saja, kalau ini meminta sumbangan berdasi,” lanjutnya.

Puar Junaidi menyampaikan bahwa undang-undang memberikan ruang apabila terjadi selisih daripada perhitungan suara dan itu merupakan hak dan kesempatan yang diberikan kepada calon. Namun untuk memenuhi hak tersebut harus melengkapi data dan bukti dimana kejadian yang secara khusus dan luar biasa.

“Tidak dengan kata-kata ada terjadi kecurangan tetapi dengan bukti. Katanya ada tekanan terhadap saksi-saksi paslon Gubernur nomor urut 02, buktikan saja, negara kita ini negara hukum,” paparnya.

Menurut Puar, mungkin karena Denny kebal hukum yang sampai sekarang tidak diproses kasus tersangka pidananya. Jadi dia seenak-enaknya. Terlebih menurutnya gugatan yang dilayangkan Denny Indrayana ke Mahkamah Konstitusi (MK), dimana gugatan tersebut dinilai mendekte MK.

“Seakan-akan Denny Indrayana sudah memutuskan apa yang harus ditetapkan oleh MK. Ini tidak benar. Jadi introspeksi lah,” pungkasnya.

 

Rilis/Sopian

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment