KPU Banjarmasin Umumkan LPSDK Parpol, Perindo Tertinggi-PSI Terendah

by admin
0 comment 3 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarmasin mengumumkan hasil rekapitulasi dana kampaye para partai politik berupa Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) Partai Politik, dari 15 parpol yang mengikuti pemilu, Partai Perindo yang tertinggi dan Partai Serikat Indonesia terendah.

Ketua KPU Kota Banjarmasin Khairun Nizam mengatakan, untuk Partai Perindo yang melaporkan LPSDK nya sebanyak Rp 589 Juta, dan yang terkecil yaitu PSI sebesar Rp 1 Juta.

“Perlu kami laporkan untuk LPSDK 15 parpol, Partai Perindo terbanyak melaporkan Rp 589 juta, dan untuk yang terkecil yaitu PSI Rp 1 juta,” katanya.

Sementara itu dari rincian parpol yang telah melaporkan LPSDK tersebut yaitu Partai Berkarya Rp 7 Juta, PDI Perjuangan Rp 56 Juta, PBB Rp 63 juta, PAN Rp 65 juta, Nasdem Rp 22 juta, Golkar Rp 209 juta, Partai Gerindra Rp 106 juta, Garuda Rp 10 juta, Demokrat Rp 140 juta, PSI Rp 1 juta, PPP Rp 107 juta, PKB Rp 17 juta, PKS Rp 26 juta, Partai Perindo Rp 589 juta dan yang terakhir menyerahkan LPSDK yaitu Partai Hanura sebesar Rp 16 juta.

Menurut Nizam, memang tidak ada sanksi apabila parpol tidak menyerahkan LPSDK, namun akan dinilai dari kepatuhan parpol dalam melaksanakan kegiatannya.

“Memang tidak ada sanksi atau apa, kalau parpol tidak menyerahkan laporan LPSDK, tapi itu akan diuji dari kepatuhan partai,’’tambahnya.

Dikatakannya, laporan sumbangan dana kampanye yang diterima oleh KPU hari ini terdapat dua jenis. Pertama adalah partai politik, dan yang kedua yaitu pasangan calon presiden dan wakil presiden.

“Ada dua data berupa angka, kolom berapa besaran awal dana kampanye parpol, kemudian laporan dari tim pemenangan capres-cawapres. Kedua, kolom besaran penerimaan dana kampanye, disebutkan dalam kolom keterangan kapan hadir ke KPU dan dokumen ditanda tangan siapa,” jelasnya

Khairun Nizam menyampaikan bahwa laporan dana kampanye dikerjakan oleh KPU dan diawasi oleh Bawaslu. Sehingga, ia juga berharap publik bisa memantau baik laporan awal penerimaan sumbangan dana kampanye, sampai dengan laporan penerimaan dana kampanye. Hal itu bisa langsung dicek di situs resmi KPU

Dia menjelaskan, LPSDK dilakukan mulai dari tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota. Pihaknya melibatkan lembaga penyelenggara pemilu hingga ke tingkat daerah menerima laporan itu. Sedangkan, untuk DPD RI dilaporkan ke KPU Provinsi.

Untuk pengisian kolom LPSDK, dia menambahkan, ada dua data berupa angka. Pertama, kolom berapa besaran awal dana kampanye dan paslon capres-cawapres. Kedua, kolom besaran penerimaan dana kampanye.

Sementara itu dari laporan pasangan calon presiden (Capres) dan calon wakil presiden (Cawapres) nomor urut 01 Joko Widodo (Jokowi) dan Ma’ruf Amin, dan juga Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno, masin ‘nol’ alias belum ada sumbagan yang masuk. del

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment