Korupsi Dana Hibah Ketua dan Bendahara KNPI Tanah Laut Dijebloskan ke Penjara

by admin
0 comment 2 minutes read

Pelaihari, BARITO – Ketua DPD Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Tanah Laut Syahruji resmi menghuni Rumah Tahanan (Rutan) Pelaihari, Selasa (18/12), setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dana hibah APBD Tanah Laut tahun 2017, yang dikucurkan Rp1,2 miliar.

Tanpa didampingi pengacara, ketua DPD KNPI Tala periode 2017-2020 itu tampak keluar dari ruang pemeriksaan Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Pelaihari, mengenakan rompi oranye, sebagaimana dikenakan tersangka kasus korupsi.

Usai Syahtruji, berselang 3 jam atau sekitar pukul 21.00 WITA, Bendahara DPD KNPI Tala atas Faulina Riska juga dilakukan penahanan. Faulina juga mengenakan rompi oranye setelah keluar dari ruang Pidsus. Sebelum ia keluar dari ruang Pidsus juga sama perlakuannya dengan ketua KNPI. Ia pun di periksa dari kesehatanya oleh tim dokter rumah sakit H.Boejasin Pelaihari. Faulina di antar ke Rutan Kelas 2B dengan menggunakan mobil dinas Kejaksaan Avanza warna hitam DA 137 LB.

Sri Tatmala menghimbau kepada organisasi apa saja yang menerima dana hibah baik dari APBN maupun APBD, gunakanlah sesuai dengan RAB, jangan penggunaannya sedikit tapi pertanggung jawabannya di besarkan.

Dikawal Kepala Kejaksaan Negeri Pelaihari Sri Tatmala Wahanani SH, Kasi Pidsus Imam Cahyono SH, dan beberapa anggota Polres Tala, di antaranya memegang senjata laras panjang, Syahruji ditemani menuju mobil tahanan Kejaksaan Negeri Pelaihari. Dia lalu menaiki mobil Toyota Kijang berplat DA 311 L itu, dan dibawa menuju Rutan Pelaihari untuk menjalani penahanan.

Kepada wartawan, Kajari Sri Tatmala Wahanani mengatakan, penyidik Kejaksaan Negeri Pelaihari telah menetapkan Syahruji sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dana hibah dari Pemkab Tala ke DPD KNPI sebesar Rp1,2 miliar. ‘’Dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kalsel kerugian negaranya sekitar Rp300 juta,’’ ujarnya.

Dalam laporan BPK, menurut Kajari, ada penggunaaan anggaran yang tidak sesuai dengan pertanggung jawaban. ‘’Contohnya, ada kegiatan yang anggarannya tidak sampai Rp20 juta akan tetapi pertanggung jawabannya sebesar Rp 20 juta. Di DPD KNPI sendiri ada 24 macam kegiatan yang pertanggungjawabanya diduga di-mark up,’’ jelasnya.

Ditanya kemungkinan adanya tersangka lain, menurut Sri, sementara baru ketua KNPI Tala yang menjadi tersangka.  ‘’Untuk mengarah ke tersangka lain, masih dalam proses penyelidikan. Beberapa pengurus, mulai dari bendahara, sekretaris, semuanya telah dimintai keterangan,’’ ujarnya.

Mengenai pengacara yang mendampingi Syahruji, kata Sri, ketua DPD Tala itu menyatakan akan menyediakan sendiri penasihat hukumnya. ‘’Saat ini belum ada dan ia masih meminta waktu,’’ ujarnya.

Syahruji dijerat pasal 2 ayat 1, pasal 3 dan pasal 9 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 dengan ancaman minimal 4 tahun penjara.

Sri Tatmala mengimbau kepada organisasi apa saja yang menerima dana hibah, baik dari APBN maupun APBD, gunakanlah sesuai dengan rencana anggaran biaya (RAB). ‘’Jangan penggunaannya sedikit tapi pertanggungjawabannya dibesarkan,’’ katanya.baz

 

 

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment